Hukum  

Pengajuan PK Mustafa Disebut Sebagai Siasat Untuk Hindari Putusan Pemidanaan

Pengajuan PK Mustafa Disebut Sebagai Siasat Untuk Hindari Putusan Pemidanaan
Suasana sidang PK Mustafa, dengan agenda kesimpulan, di PN Tanjungkarang, pada Selasa 14 November 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pengajuan PK Mustafa disebut sebagai siasat untuk hindari putusan pemidanaan yang lebih tinggi. Terhadap vonis yang telah inkracht.

Baca Juga: Mustafa Minta Putusan PN Tipikor Tanjungkarang Dibatalkan

Maka Jaksa meminta kepada Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang dapat memutuskan salah satunya, menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

“Bahwa menurut kami, sikap Pemohon PK yang tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding, hingga kasasi, namun mengajukan upaya hukum PK, untuk menghindari putusan pemidanaan yang lebih tinggi,” ucap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam kesimpulannya, Selasa 14 November 2023.

Pada kesimpulannya, JPU KPK juga menyebut alasan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Mustafa, tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan melihat bahwa dalam permohonannya, Mustafa selaku pemohon tidak menerakan Novum atau keadaan baru, untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK selaku Termohon PK juga berucap, tak ada unsur kekhilafan Hakim dalam memutus perkara korupsi yang menjerat Mustafa.

Serta menegaskan bahwa dalam dua kasus yang disangkakan terhadapnya memiliki perbedaan materi, objek, tempus dan lokus.

“Kami mohon kiranya Majelis Hakim PK Mahkamah Agung, memutuskan. Menolak permohonan PK Mustafa, setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menguatkan dan menetapkan putusan yang dimohonkan PK atas nama Terpidana Mustafa tetap berlaku,” pungkas Jaksa dalam Kesimpulannya.