Hukum  

Pengacara Eks Rektor Unila Tanggapi Adanya Barang Bukti yang Ingin Dikembalikan ke Penyidik Untuk Perkara Lain

Pengacara Eks Rektor Unila
Sukarmin, pengacara dari eks Rektor Unila Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pengacara eks Rektor Unila, Profesor Karomani menanggapi adanya keterangan di dalam surat tuntutan Karomani yang menyebutkan adanya permintaan Jaksa KPK kepada Hakim supaya beberapa Barang Bukti dikembalikan ke penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Menurut pengacara eks Rektor Unila, keterangan tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim termuat di dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kalau kami sebagai Penasihat Hukum merespons atas tuntutan seperti itu, itu suatu tuntutan yang biasa dan sesuai dengan SOP yang ada pada Jaksa. Itu pertama,” ujar Sukarmin kepada KIRKA.CO pada 4 Mei 2023.

“Yang kedua, terkait untuk kepentingan penyidik, itu kan bisa saja nanti untuk mengantisipasi seandainya ada hal-hal yang memang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Itu aja,” timpalnya lagi.

Sukarmin tak menampik bahwa keterangan di dalam surat tuntutan tersebut menimbulkan persepsi bagi publik kalau KPK sedang memberi kode atau isyarat akan adanya pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan terhadap Profesor Karomani.

“Tapi, dimana-mana, apalagi Tipikor, itu SOP-nya seperti itu. Itu hal yang biasa, lumrah. Kalau dibilang kode atau isyarat (akan adanya pengembangan perkara dari KPK), sah-sah saja,” ucapnya.

Sebelumnya, surat tuntutan eks Rektor Unila, Profesor Karomani yang dibacakan Jaksa KPK pada 27 April 2023 ternyata memuat sejumlah Barang Bukti yang dipertimbangkan dikembalikan ke Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Adapun informasi tentang sejumlah Barang Bukti yang dikembalikan ke Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain tersebut, tertera pada uraian Tuntutan Pidana.

Baca juga: Surat Tuntutan Eks Rektor Unila Memuat Sejumlah Bukti yang Dikembalikan ke Penyidik Untuk Perkara Lain

Dalam uraian Tuntutan Pidana tersebut, Jaksa KPK menyatakan bahwa Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 7 dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Berikut rincian Barang Bukti Nomor 4 sampai dengan Nomor 7 dimaksud:

A. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani, uang sejumlah Rp 600 juta untuk pembayaran pelunasan tanah hak milik No. 3659 di Rajabasa Jaya Kota Bandarlampung seluas 1011 M, tanggal 17 April 220, dan ditandatangani Irawan Suntoro.

B. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani uang sejumlah Rp 50 juta untuk pembayaran uang muka pembelian tanah di Rajabasa Kedaton Bandarlampung 1011 M2 hak milik No. 10472/RJB, tanggal 9 Maret 2020, dan ditandatangani Irawan Suntoro.

C. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Koromani, uang sejumlah Rp 19.500.000, untuk pembayaran BPHTB dan PPh untuk peralihan SHM 3659/Rjb I, tanggal 17 April 2020, dengan cap Kantor Notaris Edyawaty.

D. Satu lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani, uang sejumlah Rp 5.500.000, untuk pembayaran AJB + biaya-biaya di BPN, tanggal 17 April 2020, dengan cap Kantor Notaris Edyawaty.

”BB Nomor 4-7 dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain,” demikian keterangan yang diterakan Jaksa KPK pada surat tuntutan eks Rektor Unila, Profesor Karomani.

Dari surat tuntutan yang dibacakan saat itu, Jaksa KPK juga membeberkan beberapa Barang Bukti lainnya yang dikembalikan ke Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Baca juga: Dasar Jaksa KPK Terapkan Uang Pengganti Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Rektor Unila

Barang Bukti lainnya yang dimaksud ini di antaranya adalah sebagai berikut:

A. Satu buah amplop coklat yang di dalamnya berisi:

– Asli Sertifikat Hak Milik No. 1081/B.Kdm Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Madya Bandar Lampung, Propinsi Lampung, Luas 430 m2, atas nama Karomani.

– Asli Salinan Akta Jual Beli Nomor: 135/2020 tanggal 04 November 2020 dengan Megawani Harun Muda Indra selaku Pihak Pertama/Penjual dan Karomani disebut Pihak Kedua/Pembeli untuk Hak Milik Nomor: 1081, Kelurahan Bumi Kedamaian. PPAT Lingga Ayu Burdani.

– Asli Salinan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 10 tanggal 31 Maret 2021 antara Dhony Hardana Indrajaya sebagai Pemberi Kuasa dengan Karomani sebagai Penerima Kuasa. Notaris Lingga Ayu Burdani.

– Asli Salinan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 09 tanggal 31-03-2021 antara Dhony Hardana Indrajaya sebagai Pihak Pertama dengan Karomani sebagai Pihak Kedua. Notaris Lingga Ayu Burdani.

”Dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain,” demikian bunyi keterangan Jaksa KPK di dalam surat tuntutan Profesor Karomani.

Pengacara Eks Rektor Unila Tanggapi Adanya Barang Bukti yang Ingin Dikembalikan ke Penyidik Untuk Perkara Lain

Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO pada 2 Mei 2023, masih banyak lagi Barang Bukti yang dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap Karomani.

Baca juga: Kode Jaksa KPK Kembangkan Perkara Eks Rektor Unila Prof Karomani

Bunyi Tuntutan Jaksa KPK Untuk Profesor Karomani

Berikut bunyi tuntutan Jaksa KPK untuk eks Rektor Unila periode 2019 sampai 2023 yang dinilai Jaksa KPK telah terbukti menerima uang yang dikategorikan sebagai Suap dan Gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 itu:

A. Menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan melakukan “beberapa tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua.

B. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

C. Membayar uang pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan SGD 10.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun.