Hukum  

Penetapan Status Tersangka Alvin Lim Dinilai Sudah Benar

Status Tersangka Alvin Lim
Alvin Lim ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penetapan status Tersangka kepada Alvin Lim oleh Bareskrim Polri dinilai sudah benar dijalankan.

Hal ini dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Menurut dia, penetapan status Tersangka Alvin Lim sudah berlangsung melalui Tahapan Penyelidikan hingga Penyidikan.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial, dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suparji Ahmad pada 3 September 2023.

“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Suparji Ahmad meyakini, penyidik tidak sembarangan begitu saja dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga gelar perkara dan menetapkan status hukum Alvin Lim sebagai tersangka.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” ujarnya.

Baca juga: Alvin Lim Ditetapkan Tersangka Buntut 8 Laporan Persatuan Jaksa

Sementara terkait dengan hak imunitas profesi advokat yang melekat pada Alvin Lim, Suparji menyebut hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya kali ini. Sebab, dalam perkara itu tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang kuasa hukum.

Atas dasar itu, penetapan tersangka terhadapnya dipastikan tidak melanggar ketentuan hak imunitas profesi advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” terang dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Alvin Lim seseorang yang berlatar belakang Advokat sebagai Tersangka buntut dari Laporan yang dilayangkan Persatuan Jaksa.

Penetapan status Tersangka ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada 30 Agustus 2023.

”Pada kesempatan siang hari ini, saya selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ingin menyampaikan terkait penanganan kasus Alvin Lim.

Kami sebagai pelaksana fungsi Reserse, tentunya dalam setiap proses penanganan kasus, ada SOP-nya.

Baca juga: Janji KPK Setelah 46 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap

Terhadap kasus saudara AL ini, kita menerima laporan dari Persatuan Jaksa, sejumlah 8 Laporan Polisi yang dilaporkan periode bulan September 2022.

Setelah kami menerima laporan polisi, tentunya kami melakukan Penyelidikan.

Dalam Penyelidikan tersebut, kami sudah periksa Saksi sebanyak 28 orang, dan kami juga sudah meminta keterangan Saksi Ahli sebanyak 8 orang Saksi Ahli.

Saksi Ahli yang kita minta keterangan itu, di antaranya Saksi Ahli UU ITE, Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli Bahasa, Saksi Ahli Sosiologi dan Saksi Ahli Kode Etik Advokat.

Jadi sudah kami lakukan tahapan tahapan tersebut. Kemudian kami melakukan Gelar Perkara, ke Tahap penyidikan.

Dari Penyidikan, kita juga sudah melakukan penetapan Tersangka terhadap saudara AL,” kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Alvin Lim, jelasnya, ditetapkan sebagai Tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Jadi Tersangka Korupsi