Hukum  

Alvin Lim Ditetapkan Tersangka Buntut 8 Laporan Persatuan Jaksa

Alvin Lim Tersangka
Alvin Lim. Foto: Istimewa.

KIRKABareskrim Polri menetapkan Alvin Lim seseorang yang berlatar belakang Advokat sebagai Tersangka buntut dari Laporan yang dilayangkan Persatuan Jaksa.

Penetapan status Tersangka ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada 30 Agustus 2023.

”Pada kesempatan siang hari ini, saya selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ingin menyampaikan terkait penanganan kasus Alvin Lim.

Kami sebagai pelaksana fungsi Reserse, tentunya dalam setiap proses penanganan kasus, ada SOP-nya.

Terhadap kasus saudara AL ini, kita menerima laporan dari Persatuan Jaksa, sejumlah 8 Laporan Polisi yang dilaporkan periode bulan September 2022.

Setelah kami menerima laporan polisi, tentunya kami melakukan Penyelidikan.

Baca juga: Tak Terima Disebut Sarang Mafia Persaja Lampung Polisikan Alvin Lim

Dalam Penyelidikan tersebut, kami sudah periksa Saksi sebanyak 28 orang, dan kami juga sudah meminta keterangan Saksi Ahli sebanyak 8 orang Saksi Ahli.

Saksi Ahli yang kita minta keterangan itu, di antaranya Saksi Ahli UU ITE, Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli Bahasa, Saksi Ahli Sosiologi dan Saksi Ahli Kode Etik Advokat.

Jadi sudah kami lakukan tahapan tahapan tersebut. Kemudian kami melakukan Gelar Perkara, ke Tahap penyidikan.

Dari Penyidikan, kita juga sudah melakukan penetapan Tersangka terhadap saudara AL,” kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Alvin Lim, jelasnya, ditetapkan sebagai Tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Alvin Lim, terangnya, diduga telah menyampaikan ujaran terhadap salah satu institusi penegak hukum dengan sebutan Sarang Mafia.

Baca juga: Oknum Jaksa Lampung Tercatat Titip Mahasiswa Unila

”Kemudian kata-katanya, di antaranya menyebutkan bahwa, di salah satu institusi adalah merupakan sarang mafia, itu,” beber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Salah satu Pelapor Alvin Lim diketahui adalah Tim Advokasi Persatuan Jaksa Daerah Lampung Dicky Zaharuddin.

Alvin Lim persisnya dilaporkan ke Polda Lampung pada 20 September 2022.

Dalam laporannya, Persatuan Jaksa Daerah Lampung melaporkan Alvin Lim dengan dugaan Tindak Pidana yang diatur dalam UU ITE.

Dalam pelaporan itu, turut pula dilampirkan barang bukti berupa video yang berisikan pernyataan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia dalam akun YouTube Quotient TV.