Pemkot Bandar Lampung Tancap Plang, LBH Siap Melawan

Kirka.co
Lokasi Pemasangan Plang Aset oleh Pemkot Bandar Lampung. Foto LBH Bandar Lampung

Yang terlihat usai dipasangnya plang pada tanah mereka dengan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kota Bandar Lampung”, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang bermukim di lahan tersebut.

Maka permasalahan ini pun akhirnya dibawa dalam aduan para warga ke Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, untuk mencari solusi penyelesaian atas apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“LBH Bandar Lampung siap untuk mendampingi masyarakat, dan akan menempuh upaya-upaya yang patut terkait permasalahan hak atas tanah, Sebab sejak tahun 1995 hingga saat ini tidak ada dari pihak manapun yang mengklaim lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat itu,” ucap Sumaindra Jarwadi, selaku Direktur LBH Bandar Lampung dalam rilisnya, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga : LBH: Periksa Keuangan Pemkot Bandar Lampung Segera 

Atas peristiwa yang dialami para warga Labuhan Dalam oleh Pemerintah Kota tersebut, LBH Bandar Lampung mengecam keras pemasangan plang tanpa nomor register serta alas hak yang jelas oleh Pemkot Bandar Lampung.

Dan akan segera melakukan advokasi serta siap mendampingi masyarakat, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas mafia tanah yang kini juga tengah marak terjadi di Provinsi Lampung.