Hukum  

Pemeriksaan Achsanul Qosasi Oleh Kejagung Diizinkan Presiden

Pemeriksaan Achsanul Qosasi
Pemeriksaan Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI oleh Kejaksaan Agung diizinkan oleh Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pemeriksaan Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI oleh Kejaksaan Agung diizinkan oleh Presiden Joko Widodo.

Izin itu diberikan Presiden usai Kejaksaan Agung meminta persetujuan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Ketentuan itu mengatur tentang harus adanya izin yang dikantongi Aparat Penegak Hukum ketika memeriksa Anggota BPK.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan Achsanul Qosasi oleh Penyidik Jampidsus diizinkan berdasarkan surat yang disampaikan Presiden pada Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin.

Karena telah disetujui, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota BPK RI itu pada Jumat, 3 Oktober 2023 mendatang.

“Kita hari Selasa kemarin menerima persetujuan Presiden terkait pemeriksaan beliau.

Baca juga: Kepala HuDev UI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Rencananya hari Jumat ini (diperiksa),” kata Ketut Sumedana pada Rabu, 1 November 2023.

Achsanul Qosasi menyatakan diri siap untuk menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksasn Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul Qosasi kemarin.

Sosok Achsanul Qosasi mengemuka dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek yang menjerat Menteri Kominfo nonaktif Johnny G Plate.

Nama itu mengemuka dari Galumbang Menak Simanjuntak ketika diperiksa di ruang sidang selaku Terdakwa.

Dalam pemeriksaan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu, mengemuka pembahasan terkait Achsanul dan dihubungkan dengan uang Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS

Di perkara yang turut menyeret nama Achsanul Qosasi ini, Kejagung sudah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka.

Daftar 15 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

  1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
  3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
  4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
  6. Menteri Kominfo Johnny G Plate.
  7. Orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yaitu Windi Purnama.
  8. Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski.
  9. Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan.
  10. Pejabat PPK BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.
  11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
  12. Tenaga Ahli Menteri Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
  13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean.
  14. Pihak Swasta Sadikin Rusli.
  15. Kepala HuDev UI Moh Amar Khoerul Umam.