Hukum  

Pelanggar Prokes Tanggamus Divonis Denda Rp300 Ribu

Tangkapan Layar SIPP PN Kotaagung Terkait Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum Atas Nama Terdakwa Rohmat Amin (Kepala Desa). Foto Eka Putra

KIRKA – Sempat viral dan menjadi pusat perhatian nasional, halal bihalal muda-mudi bertajuk pertunjukan organ tunggal di Desa Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, telah berlabuh menjadi sebuah perkara dipengadilan, dengan menyidangkan Kepala Desa dan anak lelakinya dengan agenda dakwaan sekaligus pembacaan vonis Hakim.

Tangkapan Layar SIPP PN Kotaagung Terkait Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum Atas Nama Terdakwa Muhammad Rifki (Anak Kepala Desa). Foto Eka Putra

Meskipun berulah dan mengakibatkan kerumunan dimasa Pandemi Covid-19, namun Keduanya disidangkan dan menjadi Terdakwa dalam klasifikasi perkara pelanggaran ketertiban umum, dan dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotaagung dengan Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Kot, dan dengan Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Kot.

Perkara pidana cepat yang menjerat keduanya tersebut disidangkan dalam waktu satu hari saja, dimana usai dibuka secara perdana Majelis Hakim langsung mengetuk palunya dengan vonis hukuman denda sebesar Rp300 ribu terhadap sang Kepala Desa bernama Rohmat Amin dengan subsidair satu bulan penjara.

Sedang terhadap sang anak bernama Muhammad Rifki, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp350 ribu, dengan subsidair denda yakni hukuman pidana penjara selama satu bulan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Diketahui dalam perkara ini, Rohmat Amin disangkakan berperan sebagai penyandang dana gelaran acara Organ Tunggal tersebut, sementara anak lelakinya Muhammad Rifki disangkakan berperan sebagai penghubung acara yang juga turut merekomendasikan grup Organ Tunggal sebagai pengisi kegiatan halal bihalal.

Hal ini tentunya berbeda dari apa yang telah disampaikan oleh pihak Polres Tanggamus pada Mei 2021, yang mengatakan dibeberapa pemberitaan bahwa dari 8 yang ditetapkan tersangka, Polisi menerapkan pasal Karantina Kesehatan, dan beberapa diantaranya positif sebagai penyalah guna Narkotika, dan dikenakan pula dengan jeratan Undang-undang Narkotika termasuk kepada Muhammad Rifki.