KIRKA – Pejabat tinggi di Lampung dilaporkan ke KPK pada 3 Oktober 2022 kemarin. Pelaporan tersebut diketahui dilakukan oleh Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa Bersatu Lampung Timur.
Mengutip sejumlah pemberitaan mengenai pelaporan tersebut, pejabat tinggi di Lampung tersebut dilaporkan atas tertunggaknya pembayaran gaji perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur. Pihak yang terlapor dalam laporan itu dikategorikan sebagai pejabat tinggi setingkat bupati di Provinsi Lampung.
KIRKA.CO pada 6 Oktober 2022 telah melakukan konfirmasi terkait pelaporan tersebut kepada internal KPK yang membidangi bagian pemberitaan di KPK. Namun hingga kabar ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri merespons kabar tersebut. Firli Bahuri menyatakan segera mencari tahu apakah Direktorat Dumas KPK benar telah menerima laporan tersebut atau tidak.
”Saya check ke pusat layanan dan pengaduan masyarakat,” ujar Firli Bahuri merespons permintaan konfirmasi KIRKA.CO pada 6 Oktober 2022.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Didemo Aparatur Pemerintah Desa
Tertunggaknya pembayaran gaji aparatur desa di Kabupaten Lampung Timur sebelumnya telah viral usai salah persoalan itu diadukan kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun Instagram miliknya, Hotman Paris Hutapea berharap sahabatnya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo untuk memperhatikan nasib para aparatur desa di Lampung Timur.
”Halo sahabat saya gubernur lampung & bupati lampung timur: tolong perhatikan nasib para bawahan mu ini,” ujar Hotman Paris Hutapea.
Sebelum viral, aparatur desa di Lampung Timur tersebut diketahui telah menggelar aksi demo pada 12 September 2022. Demo tersebut dimaksudkan untuk menuntut pembayaran gaji aparatur desa kepada Pemkab Lampung Timur.
Dimintai tanggapan, aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli menyayangkan adanya pembayaran gaji yang tertunggak di Lampung Timur. Romli berharap supaya persoalan ini turut menjadi perhatian KPK apabila melakukan kerja-kerjanya di sektor pencegahan.
”Kita harap supaya KPK memperhatikan hal ini. Apakah mungkin ini dampak dari tindak adanya kerja nyata bidang pencegahan di Lampung Timur? Bisa jadi iya, bisa saja tidak. Tapi yang terpenting, persoalan ini mestinya menjadi catatan bagi KPK dan harus ditindaklanjuti dengan memberikan masukan atau saran kepada Pemkab Lampung Timur dalam mengelola keuangannya,” ucap Romli pada 6 Oktober 2022.
Baca juga: MAKI Soroti Penyidikan Kasus Korupsi di Kejari Lampung Timur
”Kalau pun memang ada laporan ke KPK, kita minta KPK kasih penjelasan lebih lanjut. Apa yang menjadi hasil telaah KPK dari laporan itu, apakah diarsipkan atau bagaimana. Ini perlu diketahui publik,” timpalnya lagi.
Sebagaimana diketahui, laporan masyarakat di KPK akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar pada aturan tersebut, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. Sebagai contoh, laporan masyarakat terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam perjalanannya, KPK menjelaskan bahwa pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara meminta keterangan pelapor dalam rangka verifikasi dan seterusnya. Kemudian setelahnya, pelaporan terhadap dugaan suap Ferdy Sambo itu dinyatakan KPK diarsipkan.
Baca juga: Kejari Lampung Timur Telaah Banyak Aduan Dugaan Korupsi
Alasannya karena belum ditemukan peristiwa yang mengarahkan ke perbuatan tindak pidana sebagaimana isi laporan masyarakat tersebut.
”Itu maksudnya (laporan masyarakat diarsipkan) adalah, sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Belum ditemukan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana. Itu baru kita bicara pidana, belum lagi bicara apakah itu korupsi atau bukan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada akhir September kemarin.
”Belum korupsi itu menjadi kewenangan KPK atau bukan. Itu kan masih ada step, banyak jenjangnya, banyak tahapannya,” timpal Ali Fikri.
Kendati laporan tersebut telah diarsipkan, jelas Ali Fikri, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK masih dimungkinkan untuk menindaklanjutinya. Tetapi dengan syarat.
”Tapi begini, tidak menutup kemungkinan ketika kemudian hasil telaah dan verifikasi sudah dilakukan kepada pelapor hasilnya seperti apa, kemudian ternyata kalau tadi dikatakan misalnya diarsipkan, itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang,” terangnya.






