Parpol di Bandar Lampung Bantah Catut NIK Masyarakat

Parpol di Bandar Lampung Bantah Catut NIK Masyarakat
Ketua DPD Golkar Bandar Lampung, Yuhadi, membantah mencatut NIK masyarakat yang mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Bandar Lampung, Jumat (30/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Parpol di Bandar Lampung bantah catut NIK masyarakat sebagai anggota partai politik.

Mereka membantah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon Panwaslu Kecamatan pada sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

“Sudah saya cek, tidak ada nama yang bersangkutan tadi. Sudah tidak terdaftar lagi,” kata pengurus PAN Kota Bandar Lampung, Tri Hartini.

Hal itu disampaikan Tri usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Bandar Lampung pada Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Proses Rekrutmen Parpol 

Tri menjelaskan PAN memiliki aplikasi berbasis digital untuk memudahkan manajerial dan administrasi data keanggotaan dan pengurus PAN.

“Kita punya sistem keanggotaan, simPAN, kalau di KPU kan Sipol. Jadi anggota-anggota PAN terdaftar di simPAN,” ujar dia.

Aplikasi simPAN (Sistem Informasi Manajemen Data PAN) tersedia di Playstore dan terbuka bagi masyarakat.

Tri Hartini menyampaikan dari hasil penelusuran di simPAN, nama calon Panwaslu Kecamatan yang terdaftar pada Sipol KPU tidak terdaftar.

Parpol di Bandar Lampung tidak bisa menjelaskan ihwal terdaftarnya NIK masyarakat sebagai anggota partai pada Sipol KPU RI. 

Parpol di Bandar Lampung bantah catut NIK masyarakat saat diklarifikasi oleh Bawaslu Bandar Lampung.

“Tadi setelah dicek, enggak ada nama yang bersangkutan. Tidak ada lagi terdaftar di simPAN maupun Sipol,” jelas dia.

“Mungkin ada error sedikit kali ya. Errornya dimana, saya kurang jelas juga,” pungkas Tri.

Ketua DPD Golkar Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan hal senada.

“Tadi saya klarifikasi, tidak (anggota). Kader apa bukan? Bukan. Pengurus Partai Golkar juga bukan,” tegas dia.

Yuhadi menjelaskan proses rekrutmen anggota Partai Golkar dilakukan lewat Operasi Pasukan Antardarat dan aplikasi digital Partai Golkar EKTA.

“Operasi Pasukan Antardarat, (masyarakat) langsung dikumpulkan dan kemudian dibuat KTA,” kata dia.

Sementara aplikasi digital Partai Golkar EKTA, yang merupakan program DPP Golkar, menyediakan KTA Elektronik bagi masyarakat yang mengunggah NIK, foto KTP El, foto diri, nomor ponsel, dan alamat domisili.

“KTA Elektronik ini siapapun dan dimanapun bisa masuk langsung dengan mengunggah NIK, yang kemudian masuk ke Sipol,” kata Yuhadi.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini mengaku prihatin dengan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang NIK-nya terdaftar di Sipol.

“Kasihan kan orang mau mengabdi sebagai Panwascam, gegara ada di Sipol jadi begini,” kata dia.

Bawaslu Bandar Lampung mengundang 13 partai politik yang diduga mencatut NIK calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Namun hanya 10 partai yang memenuhi undangan yaitu PAN, PSI, Garuda, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PKP, Demokrat, dan Partai Ummat.

Baca Juga: Berikut Parpol Pencatut NIK Calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung