Hari-hari ini, ungkap Boyamin, KPK terlihat sedang mengusut persoalan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak. Maksud Boyamin ini adalah hal yang terkait dengan PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
“Makanya ya, mumpung sekalian ini KPK menangani kasus soal suap pajak, maka juga, Lampung ini juga bukan hanya Gunung Madu Plantations aja. Mestinya ya juga, berkaitan dengan pajak-pajak yang diduga belum dibayar oleh PT SGC. Yang penting bagi saya bukan memenjarakan orang, tapi (pajak) ya dibayar, itu aja yang penting bagi saya,” terang Boyamin Saiman.
Di era KPK sebelumnya, KIRKA.CO setidak-tidaknya mencatat 2 objek pajak tadi itu, belum juga dipaparkan oleh KPK maupun Pemprov Lampung apakah sudah ditagih atau belum.
“Ini kan duitnya bisa dipakai untuk bangun Lampung ini, dari pajak itu. Pajak itu kan dari alat berat, dari luas lahan, dari izin air bawah tanah, dari produksinya. Jadi banyak sebenarnya objek pajak yang sebenarnya bisa ditagih, dan itu mampu menambah PAD dari APBD Lampung,” tegas dia.
Penarikan pajak alat berat tersebut sebelumnya telah diutarakan oleh Pimpinan KPK melalui Saut Situmorang pada akhir tahun 2019. Penarikan pajak ini disebut telah sesuai dengan Keputusan MK No. 15/PUU-XV/2017 tentang Pajak Alat Berat.






