KIRKA – Oknum PNS Pemerintah Kota Balam bakal segera disidang dalam berkas perkara dugaan penipuan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan Oknum Polri Terseret Pusaran Perkara Korupsi Unila
Sesuai yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, berkas perkara dugaan penipuan tersebut, resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Senin 12 Juni 2023 kemarin.
Terdaftar dalam berkas perkara dengan nomor 407/Pid.B/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Apriansyah. Dengan tercantum nama selaku Jaksa Penuntut Umum yaitu Elis Mustika.
Dengan barang bukti tercantum, yaitu empat bukti transfer uang dari Purwaningsih kepada Apriansyah, satu lembar kwitansi pembayaran uang muka pembelian rumah dari Purwaningsih kepada Apriansyah, 25 Oktober 2017.
Dan barang bukti berupa satu lembar brosur penjualan perumahan Ganta Lemban Helau, serta satu lembar surat pernyataan Apriansyah, tertanggal 16 Januari 2018.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, Terdakwa dalam perkara dugaan penipuan ini merupakan seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Dimana dalam persoalan ini, ia bakal didakwa selaku pemilik saham dari perusahaan CV Ganta Star Corporation, selaku Developer perumahan Ganta Lemban Helau.
Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Serahkan Bukti Aliran ke Beberapa Oknum Pejabat
Sementara itu, perkara ini dijadwalkan bakal segera digelar persidangan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pada Senin pekan depan 19 Juni 2023, di PN Tanjungkarang.






