Hukum  

Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah

Yudiansyah Pranata
Yudiyansyah Pranata (pertama kiri) Saat Menghadiri Sidang Pembacaan Dakwaan. (Sumber Foto: Istimewa).

“Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban, jika Terdakwa memiliki pekerjaan perluasan lahan perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban sebagai investor, untuk menggaji Pekerja. Dengan Saksi Korban mengeluarkan modal kurang lebih sebesar Rp3 miliar, untuk pekerjaan selama kurang lebih satu tahun,” ucap Jaksa Erni Pujiati.

Jaksa melanjutkan, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun Terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

Dan disebutkan, tak hanya uang Korban yang berhasil diterima oleh Terdakwa, melainkan beberapa unit mobil miliknya turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper.

Yudiyansyah Pranata
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait perkara dugaan tipu gelap atas nama Terdakwa Yudiyansyah Pranata

“Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban kehilangan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih Metalik, satu unit mobil New Kijang Innova Warna Putih, satu unit mobil Mini Cooper warna Orange metalik, berikut kelengkapan surat-suratnya. Serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar,” lanjut JPU.

Baca juga: Proyek SKKL ICE IV Wujudkan Konektivitas Intra Asia ke Global

Dalam perkaranya ini, Terdakwa Yudiyansyah Pranata pun didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dan atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan melalui Penasihat Hukumnya. Dan akan diserahkan secara tertulis dan dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Kamis pekan depan 22 Februari 2024, di PN Tanjungkarang.