Hukum  

Muhammad Kuncoro Wibowo Ditahan KPK

Muhammad Kuncoro Wibowo Ditahan
Muhammad Kuncoro Wibowo mengenakan Rompi Tahanan KPK pada 18 September 2023. Foto: Tangkap layar Youtube KPK.

KIRKA – Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistik Indonesia periode 2018 sampai dengan 2021 akhirnya ditahan secara resmi oleh KPK pada 18 September.

Muhammad Kuncoro Wibowo yang ditahan ini menjadi penanda bahwa keenam orang Tersangka dalam Penyidik kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial Beras atau BSB dari Kemensos yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.

”Jadi, dengan ditahannya Tersangka keenam hari ini, maka seluruh Tersangka yang telah kami tetapkan dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung KPK pada 18

Pelaksana Tugas Deputi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan terhadap Muhammad Kuncoro Wibowo dilakukan demi kepentingan proses Penyidikan yang tengah berjalan.

Muhammad Kuncoro Wibowo akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung

”Untuk kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka MKW [Muhammad Kuncoro Wibowo] di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023,” lanjut Asep.

Asep menuturkan, perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan Muhammad Kuncoro Wibowo berangkat dari adanya dugaan mark up terhadap harga kontrak dari kegiatan pendistribusian Bansos Beras atau BSB tersebut.

”MKW menyetujui terkait besaran harga kontrak yang memang sudah di-mark up. Jadi, harga kontraknya juga sudah ditinggikan.

Jadi di sini adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum dari MKW.

Kemudian laporan pertanggungjawaban kontrak dan besaran uang yang dicairkan tidak pernah disampaikan MKW kepada pihak Komisaris PT BGR,” ungkap Asep.

Baca juga: Pimpinan PT BGR Logistik Indonesia Divre IV Lampung Diperiksa KPK

Artinya kalau Mark Up, yang harganya 10, bisa lebih tinggi. Bisa 11, 12, 13 sampai 15, yang seharusnya 10.

Artinya kalau memang barang-barang tersebut ada, sampai (ke masyarakat). Tapi di sini adalah, terjadi harga yang lebih tinggi,” terusnya lagi.

KPK, lanjutnya, menduga bahwa pendistribusian Bansos Beras untuk masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompeten.

”Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Kemudian bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN,” jelas Asep.

Baca juga: Dua Mantan Petinggi PT BGR Logistik Indonesia Resmi Ditahan KPK

Identitas 6 orang tersangka yang KPK duga atas perbuatannya telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 127,5 miliar ialah sebagai berikut:

1. Dirut PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.
2. Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 Budi Santoso.
3. Vice President Operational PT BGR Logistik Indonesia April Churniawan.
4. Dirut PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren.
5. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Para Tersangka ini disangkakan KPK telah melanggar ketentuan hukum dan diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.