KIRKA – Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.

Mengenai besaran, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 ada sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga : Fahrizal: Pergub TPP ASN Disetujui Kemendagri
Alokasi besaran TPP TA 2021 Provinsi Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TPP sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan Januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan,” jelasnya.
Baca Juga : Yusdianto & Affan Kompak Kritisi Pergub TPP PNS
“Bila diprosentasekan paling banyak sekitar 10%, Namun tersebar, karena tidak bisa dilihat kenaikannya secara utuh. Sebab ada kebijakan dari Kemendagri agar Sekretariat lebih tinggi, kemudian untuk beberapa OPD yang menangani Covid-19 ditambah lagi. Sehingga bervariasi penambahannya. Itu sesuai efisiensi kami yang SKPD menangani Covid-19,” pungkasnya.
Redaksi KIRKA.CO sedang menunggu jawaban Korsupgah KPK mengenai TPP apakah selaras dengan arahan dalam supervisi yang dilakukan ditahun 2021.






