Fahrizal: Pergub TPP ASN Disetujui Kemendagri

Marindo/paling kanan saat konferensi pers. Sumber Istimewa

KIRKATambahan Penghasikan Pegawai Negeri Sipil (TPP) tahun 2021 untuk ASN Pemprov Lampung yang diterbitkan 8 Februari 2021 dalam bentuk Pergub No 5/ 2021 sudah disetujui Kemendagri.

Persetujuan itu melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA pada 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Melalui Konferensi Pers, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto angkat bicara terkait TPP ASN tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (22/2) sore.

Baca Juga : Yusdianto & Affan Kompak Kritisi Pergub TPP PNS

Fahrizal Darminto membenarkan kenaikan TPP ASN Lampung berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Lebih deskriptif Fahrizal juga menjelaskan bahwa besaran penghasilan yang tertera dalam Pergub tersebut, merupakan angka tertinggi. “Dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN dan akan dihitung, juga dikontrol sesuai dengan keuangan daerah,” tegasnya kepada jurnalis, Senin sore (22/02).

Sebelumnya Akademisi Yusdianto dan Pengamat Pembangunan Nizwar Affandi seperti dikutip KIRKA.CO melalui laman Analisis.co.id, minggu (21/02) mengkritisi keluarnya Pergub TPP.

“Saat PAD sedang menurun dan keuangan daerah tidak dalam kondisi normal akibat pandemi, saya kira bukan pilihan kebijakan yang tepat,” kata Pengamat Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi, Minggu (21/2).

Adanya Pergub itu sambung Affan, otomatis menciderai rasa kemanusiaan Petani yang tengah kesulitan di saat pandemi, mengingat Nilai Tukar Petani (NTP) tak mau beranjak dari posisi juru kunci serta TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan setengah menganggur sedang bertambah, iklim berusaha juga sedang berat-beratnya.

“Sehingga tidak tepat rasanya anggaran publik yang berasal dari semua pembayar pajak kemudian digunakan untuk meningkatkan tunjangan aparatur negara yang selama ini tetap digaji penuh, walaupun jam kerjanya berkurang sejak pandemi,” jelasnya.

Melihat publikasi BPS terkait peningkatan  angka kemiskinan dan penganguran, Affan melihat kebijakan tersebut terlihat sangat tidak elok dengan menaikan tunjangan PNS.

“Sebab berdasarkan statistik, aparatur negara termasuk ASN adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi,” sebut Nizwar.

Baca Juga : LBH: Potensi Alasan Mangkir Purwati Lee

Nizwar juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim Nunik, mesti mengingat ulang poin 33 dari Janji Kerja yang sudah dijadikan RPJMD Provinsi Lampung.

Poin 33 itu menyebutkan: (a) Meningkatkan PAD untuk memperluas cakupan pembangunan dan pelayanan publik. (b) Mendayagunakan APBD untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Terpisah, akademisi Unila, Yusdianto menyesalkan kebijakan Gubernur Arinal menaikkan TPP PNS, semestinya Pemprov lebih mengutamakan yang lebih prioritas dan efektif mengenai pengelolaan alokasi anggaran.

“33 janji ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Saya kira Pemprov harus memikirkan 33 janji, apalagi ini sudah hampir 20 bulan masa kepemimpinannya. Harus ada pertanggungjawaban,” katanya.