KIRKA – Mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Syahbudin sebagaimana diketahui merupakan narapidana yang terjerat kasus korupsi hasil penanganan KPK.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada 28 Oktober 2022 kemarin. Menurut Tetra Destorie, Syahbudin bebas usai menerima program Pembebasan Bersyarat pada 12 Oktober 2022 lalu. ”(Benar) sudah (tidak lagi berada di dalam sel Lapas Kelas IIA Kalianda). Tanggal 12 Oktober kemarin. Ya (menerima Pembebasan Bersyarat),” jelas Tetra Destorie.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi Lebaran 2022
Sebagai informasi, Syahbudin dulunya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda. Adapun latar belakang perpindahan itu ditengarai polemik antara Syahbudin dengan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Dugaan terjadinya polemik itu terjadi sesaat Agung Ilmu Mangkunegara dipindahkan dari Rutan Kelas IA Bandar Lampung ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Adapun Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin merupakan narapidana dalam kasus korupsi serupa hasil penanganan KPK melalui OTT yang berlangsung pada 6 Oktober 2019 sampai 7 Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Bebas Bersyarat
Selama proses penyidikan hingga penuntutan, Syahbudin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya dengan Agung Ilmu Mangkunegara. Pengajuan diri sebagai Justice Collaborator tersebut diketahui dikabulkan.
Berdasar pada surat vonis terhadapnya, majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Juli 2020 menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Syahbudin selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi 17 Agustus
Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.382.403.500 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan olehnya dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan terhadapnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta benda Syahbudin dinyatakan harus disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.






