Hukum  

Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Banding

Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Banding
Suasana sidang perkara korupsi atas nama Terdakwa Indah Irwanti, selaku Direktur PT KNT, anak Perusahaan PTPN 7. Foto: Eka Putra

KIRKA – Mantan Direktur anak perusahaan PTPN 7 Indah Irwanti resmi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada perkara korupsinya.

Baca Juga: Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Didakwa Korupsi Rp5,7 Miliar dan Gadai Mobil Operasional

Irwan Aprianto selaku kuasa hukum dari Terdakwa Indah Irwanti, menjelaskan pihaknya secara resmi telah memohonkan banding pada Senin, 12 Juni 2023, di perkara korupsi dengan berkas bernomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut.

Yang dalam hal ini, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tercatat sama-sama mengajukan upaya banding, atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang dibacakan dalam gelaran persidangannya pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.

“Senin 12 Juni 2023 kemarin, kami juga telah resmi mendaftarkan banding. Sama seperti Jaksa yang juga melakukan upaya banding,” jelas singkat Irwan, Selasa pagi 13 Juni 2023.

Untuk diketahui, Indah selaku Direktur PT Karya Nusa Tujuh, anak perusahaan PTPN 7 yang bergerak di bidang peternakan sapi ini, diadili lantaran melakukan perbuatan korupsi pada tahun anggaran 2015 hingga 2020.

Dimana dirinya telah menyelewengkan uang setoran para mitra bisnis PT KNT, yang masuk melalui rekening pribadinya untuk beberapa urusan di luar usaha perusahaan.

Yaitu dengan melakukan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,525 miliar, serta di PT Solid Gold sebesar Rp1,12 miliar. Yang pada akhirnya akun miliknya malah mengalami lost atau kekalahan.

Baca Juga: Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Divonis Bui

Dan dalam putusannya, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman pidana terhadapnya dengan penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta denda Rp400 juta, subsider empat bulan penjara.

Hakim juga turut menjatuhkan pidana uang pengganti, senilai Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.