“Ini terdapat dugaan permufakatan jahat yang merugikan keuangan daerah/negara. Bagaimana mungkin aset yang menjadi agunan bisa dikembalikan, padahal kredit belum lunas,” beber Boyamin Saiman.
BPD Kaltim-Kaltara lalu melego jaminan berupa 5 set tug boat dan tongkang yang diduga dikuasai Muhammad Said Amin kepada PT. Danny Samudra Raya Lines. Hanya laku sebesar Rp 32,6 miliar.
Sisa agunan dioperasionalkan PT. Hasamin Bahar Lines melalui Hasanuddin Mas’ud, dengan membuat pernyataan kesanggupan membayar kredit sebesar Rp 500 juta per bulan.
Baca Juga : KPK Cek Kemungkinan Aliran ke Partai Demokrat
Namun hasil pemeriksaan terakhir BPK, total pembayaran PT. Hasamin Bahar Lines hanya sebesar Rp 43,8 miliar, yang terdiri dari hasil penjualan agunan Rp 32,6 miliar, dan pembayaran secara bulanan Rp 11,199 miliar.
Sehingga saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp 196,3 miliar, tunggakan bunga tetap Rp 44,1 miliar dan denda tetap Rp 2,6 miliar.






