Anehnya tak lama kemudian pada September 2014, dengan dalih terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT. Hasamin Bahar Lines –dan tatkala pembayaran kredit diduga mulai tersangal-sengal– dilakukanlah addendum dan restrukturisasi.
Berdasarkan Akte No. 05 yang diterbitkan Notaris Hasanuddin, SH di Kota Samarinda tanggal 06 Agustus 2014, saham Hasanuddin Mas’ud justru membesar menjadi 495 lembar saham atau menguasai 99% pada PT. Hasamin Bahar Lines.
Melalui surat nomor: 023/PK-024/KI.59/2014 terdapat dugaan dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama Muhammad Said Amin. Tentu saja hal ini dinilai janggal.
Bagaimana mungkin kredit PT. Hasamin Bahar Lines diketagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5 agunan dapat dikembalikan. Agunan semestinya tetap di bank hingga terjadi pelunasan pinjaman atau jika macet maka semua agunan dilelang untuk menutup pinjaman macet.
Muhammad Said Amin diduga berhasil mengamankan kembali semua assetnya, dengan menarik sebelum disita oleh pihak bank. Sedangkan 5 set tug boat dan tongkang diduga masih dioperasionalkan oleh Muhammad Said Amin. Namun hasilnya diduga tidak dipakai untuk mencicil pembayaran kredit.






