Hukum  

MAKI Dukung Kasasi Pasca Vonis Bebas Kasus Pupuk di Lampung

MAKI Dukung Kasasi Pasca Vonis Bebas Kasus Pupuk di Lampung
Ilustrasi palu hakim. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI dukung kasasi pasca vonis bebas kasus pupuk di Lampung. Dukungan ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman merespons adanya putusan bebas yang diputuskan majelis hakim pada PN Tanjungkarang pada 18 Oktober 2022 kemarin.

Boyamin Saiman menuturkan bahwa putusan bebas tersebut wajib dihormati. ”MAKI menghormati putusan dimaksud, apa pun itu kita harus menghormatinya,” ujar Boyamin Saiman saat dihubungi KIRKA.CO pada 20 Oktober 2022.

Boyamin Saiman mengatakan, upaya kasasi yang akan ditempuh oleh pihak kejaksaan atas putusan bebas tersebut ia dukung. Ia berharap alasan kasasi yang akan dilakukan Kejati Lampung dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah langkanya ketersediaan pupuk di masyarakat.

Baca juga: Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu

Bagi MAKI, terang Boyamin Saiman, putusan bebas itu tetap harus dihormati meski menimbulkan kejanggalan. ”MAKI meminta dan mendukung JPU untuk melakukam upaya kasasi dengan alasan putusan tersebut janggal dan dirasa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang membutuhkan pupuk di tengah kondisi yang langka saat ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada 18 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Syamsul Arief menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa dalam perkara pupuk ilegal. Vonis bebas itu membuat para terdakwa bersujud menunjukkan rasa syukurnya atas vonis tersebut.

Baca juga: Satgas Pencegahan Korupsi Polri Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi di Lampung

Dalam sidang yang dipimpin oleh Syamsul Arief yang juga Ketua PN Tanjungkara itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan Terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh Penutut Umum. Kedua membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ucap Syamsul Arief saat membacakan putusannya.

Baca juga: Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu

Perkara ini diketahui bermula dari pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung. Penanganan perkara tersebut diumumkan secara resmi oleh Polda Lampung pada 24 Januari 2022 lalu. Saat itu disampaikan pula adanya sejumlah barang bukti yang telah diamankan, di antaranya 1,7 ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung.