Hukum  

Made: Proyek PUPR Pesibar Belum Ditemukan Pidana

Kirka.co
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Terkait aduan yang dilayangkan oleh Pematank yang menyoal dugaan KKN pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, di beberapa kegiatan proyek di tahun anggaran 2020 lalu, dipastikan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Kepada KIRKA.CO, Rabu 29 September 2021, Kejati Lampung melalui Kasipenkumnya I Made Agus Putra Adnyana, menerangkan tindak lanjut atas aduan dari Pematank di Juni lalu.

Baca Juga : Aduan Dugaan KKN PUPR Pesibar Dipertanyakan

Yang mengadukan dugaan KKN pada beberapa proyek kegiatan di Dinas PUPR Pesisir Barat, diantaranya terkait normalisasi sungai dan pembangunan rabat beton.

“Untuk kondisi setelah Pulbaket dan Puldata, dari keterangan yang dikumpulkan terkait beton dalam keadaan baik dan telah sesuai dengan kontrak pekerjaan, untuk normalisasi pekerjaan di sungai Way Nison itu masih dalam masa pemeliharaan kontraktor, jadi belum ditemukan peristiwa pidana di situ,” terang I Made.

Baca Juga : Kata Pengacara Shenny Syarief Soal Perkara Tambak Udang

Diketahui dalam aduannya sendiri, Pematank menerakan beberapa poin dugaan masalah yang terjadi pada kegiatan pembangunan, diantaranya pada dinding penahan tanah, pada kegiatan normalisasi dan pembangunan pengaman sungai Way Ngison, Serta pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton depan kantor Camat Way Krui.

Baca Juga : Surat Panggilan KPK Palsu ke DPRD Pesibar 

Pematank turut mencantumkan dalam aduannya tersebut, adanya temuan tim investigasi yang mendapati pada hasil pekerjaan di beberapa proyek di atas terdapat kerusakan kecil hingga yang cukup berat, yang diduga dikerjakan dengan asal-asalan melihat umur bangunan yang baru setahun.