KIRKA – MA tolak permohonan PK Mantan Kadis Nasaruddin di perkara korupsi Disdik Tulangbawang, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu.
Baca Juga: Kadisdik Tulangbawang Didakwa Korupsi DAK Rp3,6 Miliar
Berdasarkan tayangan pada situs informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, tercantum terkait hasil putusan dari Majelis Hakim MA dalam permohonan Peninjauan Kembali, yang diajukan oleh Nasaruddin.
Dimana dalam putusannya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suhadi, memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali, yang didaftarkan oleh Mantan Kepada Dinas Pendidikan Tulangbawang tersebut, melalui PN Tipikor Tanjungkarang.
“Amar Putusan. Tolak,” begitu keterangan yang tercantum pada situs Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, dalam berkas perkara bernomor 728 PK/Pid.Sus/2023, yang diputuskan pada Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga: Mantan Kadisdik Tulangbawang Nasaruddin Ajukan PK
Nasaruddin pada perkara korupsinya tersebut, sebelumnya mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, selama 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dan dikenakan pidana tambahan berupa membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp2.860.239.750 (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), subsidair tiga tahun penjara.
Usai mendapat vonis itu, Nasaruddin pun melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, dengan hasil putusan yaitu diperbaikinya putusan Pengadilan Negeri sebelumnya.
Dengan ditetapkan yakni menjadi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, namun dengan vonis denda dan putusan uang pengganti yang tetap.
Dari vonis banding tersebut, Nasaruddin dan Jaksa Penuntut Kejari Tulangbawang pun melakukan upaya hukum lanjutan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun saat itu kasasi yang dimohonkan keduanya ditolak.
Baca Juga: Guntur Abdul Nasser Divonis Makin Berat Pada Putusan Kasasi
Mantan Kadisdik Tulangbawang ini, diadili sebagai seorang Terdakwa korupsi, bersama-sama dengan seorang Manajer Koperasi BMW atas nama Guntur Abdul Nasser.
Keduanya didakwa melakukan pemungutan liar kepada sebanyak 142 sekolah penerima bantuan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Tulang Bawang.
Disebut, besaran pungutan yang diambil oleh keduanya mencapai sebesar 10 hingga 12,5 persen, dilakukan pada tiga termin pencairannya.
Perbuatan keduanya itu, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp3.670.239.750 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).






