KIRKA – Mantan Kadisdik Tulangbawang Nasaruddin ajukan PK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan akan segera digelar persidangannya pada pekan mendatang.
Baca Juga: PT Tanjungkarang Vonis Ringan Korupsi Disdik Tulangbawang
Usai ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung RI, Nasaruddin yang juga selaku Terpidana korupsi perkara Pungli dana bantuan sekolah tahun anggaran 2019, akhirnya mengajukan upaya hukum lanjutan dengan memohonkan Peninjauan Kembali.
Yang resmi terdaftar di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin, dengan pihak selaku Termohon yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang yang menyidangkan perkara tersebut.
Diketahui, Nasaruddin pada tingkat Pengadilan Negeri sebelumnya mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, selama enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dan dikenakan pidana tambahan berupa membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp2.860.239.750 (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), subsidair tiga tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Kasasi Putusan Banding Korupsi Disdik Tulangbawang
Atas putusan itu, Nasaruddin pun melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, dengan hasil putusan yakni perbaikan terhadap putusan Pengadilan Negeri menjadi hukuman pidana penjara selam lima tahun dan enam bulan, dengan denda dan uang pengganti yang tetap.
Menanggapi vonis banding tersebut, Nasaruddin dan Jaksa Penuntut Kejari Tulangbawang akhirnya melakukan upaya hukum kembali dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan hasil putusan ditolak.
Mantan Kepala Disdik Tulangbawang ini, diketahui melakukan perbuatan korupsinya bersama-sama dengan seorang Manajer Koperasi BMW bernama Guntur Abdul Nasser.
Keduanya melakukan pemungutan liar kepada sebanyak 142 sekolah penerima bantuan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Tulang Bawang, dengan besaran pungutan yang diambil sebesar 10 sampai 12,5 persen pada tiga termin pencairannya.
Baca Juga: Divonis Korupsi Eks Kadisdik Tulangbawang Ajukan Kasasi
Sehingga perbuatan kedua terdakwa tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp3.670.239.750 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sementara itu, persidangan pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali atas nama Terpidana Nasaruddin ini, direncanakan akan digelar perdana pada Rabu pekan depan, 25 Januari 2023.






