Hukum  

Lokasi Persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara mengenakan rompi tahanan KPK didampingi pengacaranya. Foto: Istimewa.

Penitipan tersebut dilaksanakan melalui JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

Kegiatan ini juga dijelaskan oleh Ali Fikri. “Berkas perkara Akbar Tandaniria dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

“Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan. Mulai 9 Desember 2021 sampai 28 Desember 2021 di Rutan Kelas IA Bandar Lampung,” beber Ali Fikri.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Akui Aliran Dana Rp2,3 Miliar 

Ali Fikri menyatakan bahwa tak lama lagi KPK akan mendaftarkan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk disidangkan.

Baca Juga : Daftar Riwayat Saksi Terperiksa Kasus Korupsi Lampung Utara 

“Berikutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjungkarang,” ungkapnya lagi.