KIRKA – KPU Bandar Lampung perkuat edukasi dan literasi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Edukasi dan literasi pendidikan pemilih adalah PR (pekerjaan rumah) besar buat kami,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, dalam acara Sosialisasi Partisipasi Masyarakat di Swiss-Belhotel, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: 310 Calon PPK Bandar Lampung Lulus Tes CAT
KPU Bandar Lampung perkuat edukasi dan literasi pemilih di berbagai segmentasi masyarakat.
Di antaranya pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kelompok marjinal, komunitas, kelompok keagamaan, warga internet (netizen), media massa, pemantau pemilihan; dan lembaga survei jajak pendapat.
“Parameter keberhasilan edukasi dan literasi ini adalah angka partisipasi,” ujar dia.
Dedy Triyadi menuturkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada Bandar Lampung tahun 2020 sebesar 69,13 persen.
“Ada kenaikan sebesar tiga persen dibandingkan Pilkada Bandar Lampung 2015 lalu, 66,60 persen, dengan daftar pemilih tetap sebanyak 600 ribu jiwa lebih,” kata dia.
Sementara, untuk partisipasi pemilih di Bandar Lampung pada Pemilu 2019 lalu mencapai angka 88,11 persen.
Angka partisipasi masyarakat pada pemilu juga meningkat dengan tingkat partisipasi Pemilu 2014 lalu sebesar 74,69 persen.
KPU Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 melalui edukasi dan literasi.
Dedy Triyadi menilai kemajuan teknologi informasi menjadi tantangan bagi KPU Bandar Lampung dalam mencegah praktik politik uang.
“Terkait dengan banyaknya modus-modus baru, ini menjadi tantangan. Kita terbentur pada norma hukum positif. Ini ranah Bawaslu sebenarnya,” ujar dia usai acara sosialisasi.
Dia mengatakan pendidikan pemilih oleh KPU lebih kepada edukasi bahwa politik uang memengaruhi pilihan hati masyarakat dan pada pemimpin yang terpilih.
“Kita memberikan edukasi dan literasi kepada pemilih bahwa menentukan pilihan bukan karena uang, tapi figur, program, dan bisa memperjuangkan aspirasinya,” kata dia.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, mengaku praktik politik uang melalui aplikasi digital belum diatur dalam regulasi.
“Semuanya kan di KPU aturan teknis, dan Bawaslu akan mencoba mendiskusikan,” singkat dia saat ditemui di Hotel Sheraton, Bandar Lampung.






