Hukum  

KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Karomani 40 Hari Kedepan

KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Karomani 40 Hari Kedepan
Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK resmi perpanjang masa penahanan Karomani 40 hari kedepan, terhitung sejak 9 September 2022 hingga 18 Oktober 2022 mendatang, guna kelengkapan alat bukti dan pemberkasan.

Baca Juga: Diperiksa Selama Enam Jam Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri, selaku Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga Tersangka dalam kasus tersebut, untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di UNILA tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu. Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para Tersangka, masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Diketahui sebelumnya pada kasus ini sendiri, pada Agustus 2022 kemarin Karomani dan beberapa orang termasuk oknum petinggi Universitas Lampung lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, di Bandung, Lampung dan Bali.

Yang kemudian dari beberapa yang diamankan, ditetapkan Tersangka oleh KPK, diantaranya Karomani selaku Rektor UNILA, Heryandi selaku Warek I Bidang Akademik UNILA, Muhammad Basri selaku Ketua Senat UNILA serta Andi Desfiandi selaku swasta.

Baca Juga: Materi BAP Rektor Unila Karomani di KPK Diungkap Kuasa Hukum

Dimana dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi praktik suap dalam proses penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung, untuk tahun akademik 2022-2023.