Hukum  

KPK Diminta Siagakan Alat Perekam di Sidang Korupsi Pajak MBLB

Kirka.co
Andre Saputra. Foto Dok Pematank

KIRKA.COSekjen DPP LSM Pematank Andri Saputra berharap KPK menyiagakan alat perekam dalam proses persidangan korupsi penggelapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang.

Penanganan perkara korupsi ini diketahui ditangani sejak awal oleh Kejati Lampung. Lontaran harapan ini diutarakan Andri karena praktis proses persidangan tersebut tidak berjalan mulus dan menggambarkan tidak profesionalnya JPU Kejati Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Senin, 10 Mei 2021 kemarin, proses sidang tersebut sedianya dijadwalkan untuk agenda pembacaan dakwaan. Hanya saja tidak berlangsung karena ternyata JPU Kejati Lampung tidak menginformasikan jadwal sidang kepada terdakwa.

“Praktis sidang ini tak berjalan mulus. Kalau boleh KPK harus juga ikut berpartisipasi. Misalnya menyiagakan alat perekam sidang. Dan penyiagaan alat perekam itu sebelumnya sudah pernah terjadi waktu kasus mobil dinas pejabat Lampung Timur berlangsung. Maka kita harap KPK juga berlakukan hal yang sama, toh itu juga bentuk monitoring perkara korupsi,” jelas Andri Saputra saat dihubungi KIRKA.CO, Selasa, 11 Mei 2021.

Dalil Andri tentang esensi monitoring yang dilakukan KPK sebenarnya bukan hal baru. KPK sesuai dengan aturan yang berlaku punya tugas dan fungsi sebagai lembaga yang tidak hanya dimungkinkan untuk memantau proses penanganan perkara korupsi, tapi juga mampu mengambil alih penanganannya.

“Kita bukan tanpa maksud berharap soal penyiagaan alat perekam itu. Kejati juga harusnya minimal paham dengan maksud pimpinannya di Kejaksaan Agung tentang gentingnya penanganan kasus korupsi. Jadi kalau begini sudah tidak mulus, ada baiknya kita berharap ke KPK saja, siagakan alat rekam,” tandasnya.