Hukum  

KPK Daftarkan Perkara Korupsi Mardani Maming ke Pengadilan

KPK Daftarkan Perkara Korupsi Mardani Maming ke Pengadilan
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Foto: Istimewa.

KIRKA KPK daftarkan perkara korupsi Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 31 Oktober 2022. Pendaftaran berkas perkara mantan Bupati Tanah Bumbu itu dilakukan KPK melalui jaksanya yang bernama Budhi S. ”Hari ini, jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke PN Tipikor pada PN Banjarmasin,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 31 Oktober 2022.

Ali Fikri mengatakan penetapan hari sidang terhadap Mardani Maming seperti biasa akan ditentukan oleh PN Tipikor Banjarmasin. Hal ini yang akan segera dinantikan KPK untuk kemudian dipublikasikan kembali kepada publik. ”Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin. Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” jelas Ali Fikri lagi.

Baca juga: Praperadilan Mardani H Maming Ditolak

Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani H Maming diduga menerima suap pengurusan IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio. Dugaan suap itu disebut KPK terjadi saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, tidak dibacakan) seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga: MAKI Minta KPK Tak Ragu Jemput Paksa Mardani H Maming

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani H Maming, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani Maming selaku bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

KPK menduga telah terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani H Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut. Adapun uang yang diduga diterima Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.