Hukum  

KPK Bahas Uang Rp100 Juta Dari Wakil Bupati Tanggamus

Uang Rp100 Juta Dari Wakil Bupati Tanggamus
Wakil Bupati Tanggamus, A M Syafii. Foto: Istimewa.

Menerima jawaban itu, percakapan antara Muchamad Afrisal dan Mualimin soal Wakil Bupati Tanggamus tidak lagi dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Tanggamus di tahun 2021 dijabat oleh A M Syafii.

A M Syafii pernah merespons kemunculan jabatannya di dalam berkas perkara korupsi Unila yang didaftarkan KPK di PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurut A M Syafii, dirinya tidak tahu menahu soal keberadaan status jabatannya di dalam berkas perkara korupsi tersebut.

“Mohon maaf saya tidak tahu menahu,” ucap A M Syafii pada 5 November 2022 lalu.

Baca juga: A M Syafii Respons Soal Jabatannya di Berkas Korupsi Unila

Untuk diketahui, Mualimin diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa yang didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila.

Ketiga terdakwa ini didakwa menerima uang atas adanya penitipan calon mahasiswa Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Tiga terdakwa itu di antaranya:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.

2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.

3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Untuk diketahui, ketika penyidikan perkara korupsi Unila ini ditangani KPK, Wakil Bupati Tanggamus A M Syafii tidak pernah diumumkan diperiksa sebagai saksi.

Uang Rp100 Juta Dari Wakil Bupati Tanggamus
Barang Bukti berisi informasi uang Rp100 juta dari Wakil Bupati Tanggamus yang dikonfirmasi JPU KPK kepada Mualimin di PN Tipikor Tanjungkarang pada 26 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.