Mendengar penjelasan singkat dari Mantan Kepala UPT Rajabasa tersebut, Jaksa pun akhirnya menegaskan kembali isi percakapan antara saksi dengan Terdakwa Sahriwansah.
Baca Juga: Saksi Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Sebut Ada Dua Setoran Wajib
Yang tertuang dalam keterangannya, diberikan kepada penyidik Kejaksaan pada Berita Acara Pemeriksaan saat dalam tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
“Saksi saya ingatkan ya, saya bacakan BAP saudara pada 13 Maret 2023 di poin 17. Saudara bilang Awalnya berselang satu hari dipanggil sekira April, kata sahriwansah ‘Coba kamu pikirkan, saya ini Kepala Dinas, bukan cuman duduk-duduk saja, saya ini ada target setoran untuk ke Atasan,’ apa benar ini,” tanya Jaksa sembari ingatkan Saksi.
“Ia betul bu,” begitu jawaban Zaini, menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Lita Widarsa, yang membacakan BAPnya saat di tahap Penyidikan pada Maret 2023 lalu.
Diketahui, pada perkara ini PN Tipikor Tanjungkarang menyidangkan tiga Terdakwa, yaitu Sahriwansah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Kemudian atas nama Terdakwa Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas, serta Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.
Ketiganya didakwa bekerja sama melakukan korupsi, yang mengakibatkan Kerugian Negara mencapai sebesar total Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).






