Hukum  

Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan tidak dapat penuhi panggilan pertama yang Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya layangkan kepadanya.

Pernyataan tentang Ketua KPK tidak dapat penuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa itu disampaikan Nurul Gufron.

Firli Bahuri sesuai jadwalnya akan diperiksa pada 20 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB sebagai Saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga dialami oleh Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo dalam perkara itu diduga diperas oleh Pimpinan KPK yang belum terungkap identitasnya secara resmi.

Komisioner KPK Nurul Gufron mengatakan Firli Bahuri sedang menjalankan kegiatan KPK yang telah teragenda.

Namun tidak menjelaskan agenda apa yang sedang dijalani oleh Firli Bahuri.

Baca juga: Panggilan Pertama Firli Bahuri Dilayangkan Polda Metro Jaya

”Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Nurul Ghufron pada 20 Oktober 2023.

Di samping itu, katanya, Firli Bahuri masih memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Nurul Gufron menyebut, surat panggilan pertama yang ditujukan kepada Firli Bahuri baru diterima pada 19 Oktober 2023 kemarin.

”Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan.

Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ungkapnya.

Nurul Gufron mengklaim bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo dan kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang berisi pernyataan permintaan penundaan jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya tersebut.

Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Disiapkan

Untuk diketahui, dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut berkorelasi dengan Penyidikan yang KPK lakukan di Kementerian Pertanian.

Dalam Penyidikan KPK itu, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Beberapa hal yang berkaitan dengan materi Penyidikan ini diketahui berkorelasi terhadap foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang sempat viral.

Firli Bahuri beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara yang KPK lakukan di Kementerian Pertanian.

Firli juga membantah kabar bahwa dirinya atau Pimpinan KPK sekalipun telah melakukan dugaan Pemerasan kepada pihak manapun terkait Penyidikan KPK di Kementerian Pertanian.

Penanganan Penyidikan perkara oleh Polda Metro Jaya ini diketahui juga turut melibatkan Bareskrim Polri.

Baca juga: Ajudan Ketua KPK Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Indonesia Police Watch meyakini bahwa akan ada penetapan Tersangka dalam perkara ini.

”Saat gelar perkara untuk penetapan Tersangka nanti, Penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban Pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/ suap.

Penetapan Tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.