APH  

Kepala BPN Kota Depok Beberkan Modus Kejahatan Pertanahan

Penerbitan sertifikat baru terkadang menjadi pintu masuk kejahatan dalam bidang pertanahan. Modus seperti itu sudah beberapa kali terjadi dan terdeteksi oleh Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi implementasi Kantor Elektronik dengan melibatkan seluruh PPAT dan PPATS se-Kota Depok, di The Hotel Margo, Rabu 26 Juni 2024.

KIRKA – Penerbitan sertifikat baru terkadang menjadi pintu masuk kejahatan dalam bidang pertanahan. Modus seperti itu sudah beberapa kali terjadi dan terdeteksi oleh Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR BPN.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi implementasi Kantor Elektronik dengan melibatkan seluruh PPAT dan PPATS se-Kota Depok, di The Hotel Margo, Rabu 26 Juni 2024.

“Beberapa kasus dengan modus baru salah satunya dengan menggadaikan sertifikat. Lalu beralasan hilang, dan meminta sertifikat pengganti,” ungkap Indra Gunawan.

Baca juga: Pelayanan BPN Kota Depok Bikin Aktor Fendy Pradana Kagum

Setelah, 10 tahun berikutnya, terungkap bahwa sertifikat tersebut digadaikan, sehingga muncul sengketa dan menjadi perkara di ranah pengadilan.

Fakta ini, lanjut Indra, muncul disebabkan banyak faktor, salah satunya tidak tercatat dengan rapi dalam data base elektronik. Masyarakat dan pihak terkait tidak bisa memantau langsung posisi tanah yang dimiliki.

Prilaku Oknum

Kondisi ini diperparah dengan perilaku oknum mafia tanah yang mampu memainkan pola kejahatan dengan risiko-risiko tinggi. Sehingga memunculkan korban terutama masyarakat pemegang hak atas tanah lantaran awam dan minim pengetahuan.

Baca juga: BPN Depok Serahkan 149 Sertifikat Elektronik Milik Pemkot Depok dan Pemprov Jawa Barat

Hal-hal demikianlah kata Indra Gunawan, yang menjadi alasan atau landasan setiap Kantor Pertanahan Kota Depok merealisasikan pelayanan elektronik.

Tujuannya, tentu menciptakan pelayanan cepat, akurat, dan meminimalisir kejahatan pertanahan termasuk sengketa konflik pertanahan di berbagai daerah.