Kekayaan Kabiro di Pemprov Lampung era Arinal Djunaidi

Kirka.co
Ilustrasi harta kekayaan versi LHKPN. Foto: Istimewa.

Harta Kekayaan Kabiro di Pemprov Lampung versi LHKPN

1. Puadi Jailani melaporkan LHKPN miliknya ke KPK pada 26 Februari 2021 dengan jenis laporan periodik tahun 2020. Harta yang ia laporkan kepada KPK saat itu ialah senilai Rp 1.026.500.000.

2. Ria Andari melaporkan LHKPN miliknya ke KPK pada 7 Januari 2021 dengan jenis laporan periodik tahun 2020. Harta yang ia laporkan kepada KPK saat itu ialah senilai Rp 770.750.000.

Dalam laporan LHKPN ini, Ria Andari mencantumkan jabatannya sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. Ria Andari dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Kabiro Kesejahteraan Rakyat pada 3 Maret 2021.

Baca Juga : Kekayaan 16 Kadis Kesehatan Se-Lampung Versi E-LHKPN

KIRKA.CO masih akan bertanya kepada KPK ihwal laporan LHKPN terbaru Ria Andari dengan jabatan sebagai Kabiro Kesejahteraan Rakyat.

3. Lukman melaporkan LHKPN miliknya ke KPK pada 16 Februari 2021 dengan jenis laporan periodik tahun 2020. Harta yang ia laporkan kepada KPK saat itu ialah senilai Rp 2.720.406.057.

Dalam laporan LHKPN ini, Lukman mencantumkan kepemilikan tanahnya yang didominasi berada di daerah Way Kanan.