Hukum  

Kejari Lampung Utara Eksekusi Bunda Merry

Kejari Lampung Utara Eksekusi Bunda Merry
Suasana pelaksanaan eksekusi terhadap Bunda Merry oleh petugas Kejari Lampung Utara. Foto: Kejari Lampung Utara

KIRKAKejari Lampung Utara laksanakan eksekusi terhadap Bunda Merry, Terpidana kasus terkait eksploitasi anak, ke Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Inspektorat Lampung Utara

Dari siaran pers yang ditayangkan pada laman resmi milik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang dirilis pada 17 Juli 2023. Pelaksanaan eksekusi tersebut telah dilakukan pada Kamis 13 Juli 2023.

“Telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terhadap Terpidana Merry, S.Ag Binti Supandi. Melanggar Pasal 76H, Juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1756 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023, ke Rutan Kelas IIB Kotabumi, pada Kamis,13 Juli 2023,” begitu yang tercantum pada siaran pers di website Kejari Lampung Utara.

Untuk diketahui, dalam putusan Kasasi pada perkara yang menjerat Bunda Merry tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhadi selaku Hakim Ketua, menyatakan dirinya terbukti melanggar Pasal 76h.

Meski sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi pada November 2022 lalu, namun pada vonis Kasasinya tersebut ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

“Kabul. Batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 76h pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan BB conform JPU,” begitu bunyi amar putusan, yang tercantum pada informasi perkara Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, MA Nyatakan Bunda Merry Bersalah

Sebelumnya, dari berita yang dimuat berbagai media online. Pada persoalan yang menyeret Bunda Merry sebagai Terdakwa ini, bermula dari sekira Maret 2022.

Dimana saat itu, terdapat gelaran aksi unjuk rasa yang dilakukan olehnya, bersama dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara.

Bunda Merry yang merupakan seorang aktivis, sekaligus Koordinator Lapangan pada ujuk rasa tersebut. Disangkakan melibatkan anak di bawah umur dalam Demonstrasinya.

Maka ia pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian dan diadili di PN Kotabumi, dengan didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal tentang perlindungan anak.