Hukum  

Kapolres Pesawaran Dipraperadilankan ke Pengadilan

Kapolres Pesawaran Dipraperadilankan ke Pengadilan
Ilustrasi praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKA – Kapolres Pesawaran dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka terhadap Astari Bestyaningrum.

Baca Juga: PN Gedongtataan Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Kejari Pesawaran

Dari data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedongtataan, Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Selasa 20 Desember 2022.

Atas nama Pemohon yaitu Astari Bestyaningrum, dan atas nama pihak selaku Termohon yakni Kepala Kepolisian Resort Pesawaran, dan terdaftar dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Gdt.

Dan akan segera digelar persidangannya secara perdana, pada Selasa 3 Januari 2023 pekan depan, di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran Dipraperadilankan ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Gedongtataan, terkait praperadilan terhadap Kapolres Pesawaran. Foto: Eka Putra

Dengan mencantumkan beberapa point petitum sebagai pokok permohonan, antara lain:
1. Menyatakan tindakan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon (Astari Bestyaningrum) tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan” dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP.

2. Membatalkan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon No: B/1766/XII/2022 Reskrim tanggal 2 Desember 2022, yang dilakukan oleh Termohon, dan dengan segala akibat hukumnya.

3. Memulihkan hak-hak Tersangka Astari Bestyaningrum dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat.

Dari informasi yang juga terdapat pada detil data di SIPP PN Gedongtataan, Pemohon praperadilan dalam hal ini menyoalkan penetapan Tersangka terhadap dirinya, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Yang dilaporkan ke Polres Pesawaran pada Mei 2022 lalu, oleh seorang bernama Ivin Aidyan Firmandez, yang menyangkakan pemalsuan dokumen buku nikah diduga milik orang tua Pemohon Praperadilan.

Baca Juga: Banding Tak Sesuai Harapan Kejari Pesawaran Kasasi

Yang disebutkan dalam data SIPP, bahwa perbuatan itu ditujukan untuk mendapatkan sertifikat tanah milik orangtuanya.