APH  

Kapolda Lampung Terbitkan Telegram Imbau Personel Jangan Pungli Modus THR

Kirka.co
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berbincang dengan Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno terbitkan Surat Telegram dengan klasifikasi biasa yang isinya imbauan kepada seluruh personel supaya jangan lakukan pungli dengan modus amplop THR.

Baca Juga : Kapolda Lampung Targetkan Satu Pengungkapan Kasus Penyelewengan BBM Per Minggu 

Selain imbauan itu, Hendro Sugiatno juga mengimbau supaya personelnya untuk tidak melaksanakan Open House dan Buka Puasa Bersama saat rayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Hendro juga turut mengimbau supaya seluruh personel di bawah naungan Polda Lampung untuk tidak memberikan parsel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan dan atasan.

Secara spesifik, ketiga imbauan dari Hendro Sugiatno ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/261/IV/KEP./2022 yang diterbitkan pada 15 April 2022 dan ditandatangani oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto.

Surat Telegram ini kemudian ditembuskan ke Irwasda Polda Lampung, Kombes Pol Eddy Hermanto dan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan.

Mengenai imbauan ini, Hendro Sugiatno saat dihubungi KIRKA.CO pada 18 April 2022 mengatakan kalau Surat Telegram tersebut dimaksudkan sebagai aturan yang harus dipatuhi oleh internal Polda Lampung.

”Aturan itu untuk internal,” demikian ucap Hendro.