Diketahui, pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.
Aturan ini dimaksudkan sebagai langkah dan tanggungjawab Polri kepada publik dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban berikut dengan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan hal baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi.
Sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak.
Dan disebut juga merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.






