Sementara itu dalam gugatan ini, Rizal Irawan mencantumkan beberapa poin sebagai petitum gugatannya, diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Dua Hakim PN Menggala Dijatuhi Sanksi
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas tanah milik Tergugat I yang terletak Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan luas 1.622 M2 (seribu enam ratus dua puluh dua meter persegi).
Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 02994/Panaragan Jaya atas nama Masroh (Tergugat I) dan Surat Ukur Nomor 02859/2017 Tanggal 18 November 2017.
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
– Utara berbatasan dengan Mijo.
– Selatan berbatasan dengan Jalan.
– Timur berbatasan dengan Margo.
– Barat berbatasan dengan Jalan.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp500 ribu, untuk setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan a quo.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Verzet, Banding maupun Kasasi. (Uit Voerbaar Bij Voerad).
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Alamat Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung
Persidangan perkara gugatan perdata ini, direncanakan bakal disidangkan secara perdana pada Kamis mendatang 15 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Menggala.






