Hukum  

Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Otniel Sriwidiatmoko Terseret Pusaran Perkara Korupsi Unila

Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Otniel Sriwidiatmoko
Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Otniel Sriwidiatmoko. Foto: Arsip Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah.

Abigael Ludwina Kalih diketahui merupakan alumni SMAN 1 Kota Metro, Provinsi Lampung Tahun 2021.

Penampilan Barang Bukti ini diketahui terjadi ketika Jaksa KPK sedang menghadirkan dan memeriksa rombongan saksi yang di antaranya adalah mantan Rektor Unri, Profesor Aras Mulyadi.

Nama Otniel Sriwidiatmoko sejauh ini belum terdaftar dan diumumkan sebagai saksi ketika perkara korupsi Unila ini ditangani KPK di tahap penyidikan dan di tahap penuntutan.

Di sisi lain, keterlibatan pejabat di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dalam perkara ini bukan kali ini saja. Sebelumnya, Jaksa KPK juga menghadirkan dan memeriksan Kabid Yankes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, M Anton Wibowo.

Anak buah dari Otniel Sriwidiatmoko ini mengaku menitipkan anaknya untuk diluluskan menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unila melalui pemilik saham Rumah Sakit Urip Sumohardjo Bandar Lampung, Mahfud Santoso.

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK

Dalam perjalanannya, M Anton Wibowo mengaku memberikan Rp250 juta kepada Profesor Karomani melalui Mahfud Santoso. Namun begitu, Mahfud Santoso diduga tidak memberikan Rp250 juta kepada Profesor Karomani melainkan Rp200 juta.

Kemunculan Barang Bukti tersebut tepatnya terjadi dalam persidangan ke 8 untuk agenda pembuktian dakwaan terhadap 3 orang terdakwa. Tiga terdakwa itu ialah:

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Penitipan calon mahasiswa baru diserta dengan pemberian suap dan gratifikasi dari orang tua penitip tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Baca juga: Cengengesan Usai Diperingatkan Hakim, Jaksa KPK Usulkan Penetapan Tersangka Untuk Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo

Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.

Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.