KIRKA – JPU KPK yang sidangkan korupsi Unila emoh namanya terpublikasi di media.
Berdasarkan catatan KIRKA.CO, hal tersebut disampaikan sebanyak dua kali.
Pertama, pada 30 November 2022 lalu. Salah seorang JPU KPK yang ditanya soal namanya menyampaikan penolakan untuk identitasnya disebut atau tertulis di media.
”Jangan, buat aja tim JPU yang sidangkan kasus Unila, gitu aja,” kata seorang JPU KPK yang diketahui saat itu bertanya lebih banyak kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani ketika Karomani dihadirkan sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang.
Penolakan serupa mengemuka kembali pada 14 Desember 2022.
Saat itu salah seorang dari tim JPU KPK menolak namanya tertulis di media.
Baca juga: Misteri Siapa yang Pertama Kali Diamankan Dalam OTT Unila
Padahal saat itu sejumlah wartawan baru saja selesai melakukan wawancara kepada mereka usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi dinyatakan usai.
”Nama JPU KPK aja. Jangan ada nama ya,” kata salah satu dari JPU KPK itu saat ditanya namanya usai memberikan keterangan ketika diwawancarai wartawan.
Di sisi lain, tak ada satupun penjelasan atau aturan yang mendasari munculnya keinginan dan harapan dari mereka yang ditugaskan KPK sebagai penuntut dalam proses persidangan yang terbuka secara umum ini, agar identitas atau namanya tidak diperbolehkan tertulis di media.
Kemudian apa yang diharap-harapkan dari tim JPU KPK yang menyidangkan kasus dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila ini, agaknya berbeda dari tim JPU KPK yang pernah bersidang di PN Tipikor Tanjungkarang.
Berdasar pada catatan KIRKA.CO, JPU KPK yang menyidangkan perkara korupsi hasil OTT di Mesuji, Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Selatan tidak pernah menolak namanya dituliskan di media sebagai bagian dari publikasi media yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Bahkan di dalam materi surat tuntutan yang dibacakan tim JPU KPK ini, KIRKA.CO mencatat bahwa JPU KPK mengapresiasi keterlibatan media massa yang turut mempublikasikan dan meliput proses persidangan dari awal sampai akhir sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dari persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut.
Dari sekian perjalanan KPK menyidangkan perkara, lembaga antirasuah tersebut diketahui memberi ruang kepada JPU KPK untuk menjadi narasumber dan memberikan keterangan tanpa harus melalui Juru Bicara KPK kepada wartawan apabila ditanyai seputar proses persidangan.
Baca juga: Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila
Namun apabila sudah tidak berkait dengan konteks persidangan, JPU KPK tersebut tidak akan memberikan jawaban karena kewenangan memberikan jawaban di luar konteks persidangan adalah Juru Bicara KPK.
Merujuk pada surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi, nama-nama dari tim JPU KPK itu di antaranya adalah:
1. Agung Satrio Wibowo.
2. Dian Hamisena.
3. Asril.
4. Eko Wahyu Prayitno.
5. Diky Wahyu Ariyanto Faisal.
6. Muchamad.
7. Widya Hari Sutanto.
Sepanjang tim JPU KPK ini menjalankan tugasnya bersidang di PN Tipikor Tanjungkarang, salah seorang dari mereka mengaku kaget dengan karakter wartawan di Lampung dibandingkan pengalamannya bersidang di provinsi lain.
Dia bahkan menyebut bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dimunculkan oleh wartawan usai persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang selesai, selalu tajam.
Bagi dia, wartawan yang meliput persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang bahkan sudah tahu tentang apa saja barang bukti yang akan muncul dalam korupsi Unila.
Baca juga: Harta Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila
Padahal di sisi lain, daftar barang bukti yang ada dalam berkas perkara korupsi Unila memang sudah tercantum di laman SIPP PN Tanjungkarang saat didaftarkan oleh JPU KPK bernama Agung Satrio Wibowo ke PN Tanjungkarang.






