Hukum  

JPU Hadirkan 8 Saksi Kasus Korupsi Jagung

Kirka.co
Momen dimana 5 orang saksi dihadirkan JPU untuk dimintai kesaksiannya di PN Tipikor Tanjungkarang dalam persidangan berkas perkara korupsi bantuan pengadaan benih jagung dari Kementan untuk Provinsi Lampung tahun 2017 pada 11 November 2021. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – JPU menghadirkan 8 orang sebagai saksi berkaitan dengan persidangan berkas kasus korupsi bantuan pengadaan benih jagung untuk Provinsi Lampung dari Kementan tahun 2017.

Mereka dihadirkan JPU untuk dimintai keterangannya di muka persidangan pada PN Tipikor 11 November 2021.

Berdasarkan pemantauan KIRKA.CO di ruang sidang, JPU menginformasikan bahwa 3 orang saksi tidak dapat hadir.

Baca Juga : Kejati Lampung Dijadwalkan Hadirkan Saksi Korupsi Jagung 

JPU menginformasikan kepada majelis hakim bahwa ketiga orang saksi tersebut tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat.

Rincian surat tersebut menyebutkan bahwa 3 orang saksi itu akan memenuhi panggilan JPU untuk diperiksa di persidangan pada agenda persidangan untuk minggu depan.

Di dalam persidangan yang digelar, JPU meminta untuk terlebih dulu memeriksa 2 orang saksi terlebih dahulu.

2 orang saksi yang diperiksa dan memberikan keterangan tersebut merupakan Yusuf dan Sofyan.

Saksi bernama Yusuf berstatus sebagai Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga : JPU Dipastikan Cermat Uraikan Kasus Korupsi Jagung

Sementara, saksi bernama Sofyan berstatus sebagai Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Lampung Timur.

Berdasarkan pantauan KIRKA.CO di ruang sidang, 2 orang saksi ini telah usai menjalani pemeriksaan. Sekira pukul 11.50 WIB, keduanya dipersilakan untuk meninggalkan ruangan sidang.

Baca Juga : Dakwaan Korupsi Benih Jagung Lampung, Sah 

Majelis hakim kemudian menetapkan agar persidangan ditunda dan akan digelar kembali sekira pukul 13.00 WIB untuk melanjutkan pemeriksaan kepada 3 orang saksi lainnya.

3 orang saksi lainnya itu berasal dari unsur ASN pada Pemprov Lampung. 2 orang saksi di antaranya merupakan ASN dari BPSB TPH Pemprov Lampung dan 1 orang saksi lainnya dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung.