KIRKA – Saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023 kemarin, Pejabat Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo mengaku menyiapkan uang Rp250 juta untuk diberikan kepada mantan Rektor Unila, Karomani melalui Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Mahfud Santoso.
Uang Rp250 juta tersebut diberikannya ketika ia tahu anaknya yang bernama Azzahra Fadhilla Amelia diluluskan menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui SMMPTN Tahun 2022.
Selain menyiapkan uang Rp250 juta untuk sumbangan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center diduga milik Karomani, Pejabat Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo itu juga membayar Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) secara resmi ke Unila senilai Rp250 juta serta biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp17,5 juta.
Biaya yang dikeluarkan M Anton Wibowo ini dirasa cukup besar oleh Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus.
M Anton Wibowo yang memiliki jabatan Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah tersebut mengaku istrinya terpaksa meminjam uang ke Bank Eka Bumi Artha di Lampung Tengah.
Dalam perjalanannya, uang Rp250 juta tersebut tidak utuh diberikan oleh Mahfud Santoso kepada mantan Rektor Unila, Karomani: cuma Rp200 juta.
Di sela-sela pemeriksaannya, M Anton Wibowo cengengesan saat diperingatkan majelis hakim bahwa perbuatannya tersebut mirip dengan Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi diketahui divonis penjara karena dinilai terbukti menyuap mantan Rektor Unila, Karomani senilai Rp250 juta atas penitipan calon mahasiswa Unila.
Terhadap perbuatan M Anton Wibowo ini, Jaksa KPK, Muchamad Afrisal mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada penyidik KPK untuk menentukan layak atau tidaknya M Anton Wibowo menjadi calon tersangka baru.
”Kalau peluang (menjadi tersangka), semuanya ada. Cuma itu bukan bidang kita. Jadi, kita cuma sebatas melaporkan hasil sidang, nanti penyidik yang menentukan. Kita cuma mengusulkan,” terang Muchamad Afrisal kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang.






