Hukum  

Harta Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo yang Cengegesan di Hadapan Penyidang Perkara Unila

Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo
Kabid Yankes pada Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo (kemeja putih) bersama saksi-saksi lainnya diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Merujuk pada situs e-LHKPN yang dikelola KPK sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 22 Februari 2023, M Anton Wibowo terdata sudah tiga kali menyampaikan kepemilikan hartanya.

1. M Anton Wibowo dalam LHKPN berstatus Diumumkan Lengkap melaporkan hartanya sebagai Kabid pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Lampung Tengah.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ulang Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso Karena Diduga Tilap Rp50 Juta

LHKPN tersebut diketahui juga berstatus Khusus Awal Menjabat dan dilaporkan sebagai LHKPN Tahun 2019 yang dilaporkan ke KPK pada 17 Maret 2020 lalu.

Adapun nominal yang dilaporkan M Anton Wibowo kepada KPK saat itu sebesar Rp 946.719.299.

2. M Anton Wibowo dalam LHKPN berstatus Diumumkan Lengkap kemudian melaporkan hartanya sebagai Kabid pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Lampung Tengah.

LHKPN tersebut diketahui berstatus Periodik dan dilaporkan sebagai LHKPN Tahun 2020 yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2021 lalu.

Adapun nominal yang dilaporkan M Anton Wibowo kepada KPK saat itu sebesar Rp 936.154.443.

3. M Anton Wibowo dalam LHKPN berstatus Diumumkan Lengkap setelahnya melaporkan hartanya sebagai Kabid pada Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ulang Pejabat Dinkes Lampung Tengah ke Sidang Perkara Unila

LHKPN tersebut diketahui berstatus Periodik dan dilaporkan sebagai LHKPN Tahun 2021 yang dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 lalu.

Adapun nominal yang dilaporkan M Anton Wibowo kepada KPK saat itu sebesar Rp 941.496.466.

M Anton Wibowo diketahui diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang untuk tiga orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua calon mahasiswa atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Catatan Redaksi KIRKA.CO: Terjadi perubahan judul pada pukul 18.20 WIB, dari semula ”Harta Calon Tersangka Perkara Unila Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo” menjadi ”Harta Pejabat Dinkes Lampung Tengah M Anton Wibowo yang Cengegesan di Hadapan Penyidang Perkara Unila”.

KIRKA.CO menyampaikan permohonan maaf dikarenakan judul di awal tidak sinkron dengan materi di dalam produk jurnalistik yang lebih condong memuat informasi tentang laporan LHKPN seorang M Anton Wibowo –yang berstatus pejabat di Dinkes Lampung Tengah. Perubahan judul serta penjelasannya harus dilakukan dan dimuat berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pedoman Media Siber.