KIRKA – Harta Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri versi LHKPN 2021 telah dirilis KPK lewat laman e-LHKPN yang bisa diakses publik lewat https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga : Harta Kekayaan Kadis PUPR Lampung Selatan Hasbie Aska
Berdasar pada situs yang dikelola KPK tersebut, Subandri Bachri melaporkan jumlah hartanya sebanyak Rp 32.124.590.820 pada 27 Februari 2022 lalu.
Penyampaian jumlah harta itu merupakan pelaporan LHKPN milik Subandri Bachri jenis Periodik untuk tahun 2021. Informasi ini tertuang dalam laman e-LHKPN seperti diakses KIRKA.CO pada 7 Juni 2022.
Baca Juga : Subandri Bachri Pernah Laporkan Harta Rp 282 Miliar
Sebagai informasi, Subandri Bachri telah tercatat 4 kali melaporkan hartanya ke KPK, yakni saat Subandri Bachri menjabat Kadis Dukcapil Pemkab Lampung Timur, Kadis Perhubungan Pemkab Lampung Timur, dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Timur.
Pada saat Subandri Bachri menjabat sebagai Kadis Dukcapil Pemkab Lampung Timur, ia melaporkan hartanya sejumlah Rp 282.764.400.000.
Jumlah harta ini merupakan laporan LHKPN jenis Khusus saat ia awal menjabat sebagai Penyelenggara Negara untuk pelaporan LHKPN tahun 2018 yang dilaporkannya pada tahun 2019.
Kemudian ketika Subandri Bachri menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pemkab Lampung Timur, nominal harta yang ia laporkan menurun drastis. Hartanya yang sejak awal ratusan miliar rupiah, menjadi Rp 32.622.250.000.
Jumlah harta itu merupakan laporan LHKPN jenis Periodik untuk pelaporan LHKPN tahun 2019 yang dilaporkannya pada tahun 2020.
Selanjutnya Subandri Bachri melaporkan lagi kepemilikan hartanya kepada KPK saat ia masih menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pemkab Lampung Timur.
Adapun jumlah harta yang dilaporkan Subandri Bachri saat itu ialah senilai Rp 32.826.340.820. Ini merupakan laporan LHKPN jenis Periodik untuk pelaporan LHKPN tahun 2020 yang dilaporkannya pada tahun 2021.
Baca Juga : Harta Kekayaan Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi Versi LHKPN 2021
Sebagaimana diketahui, Dinas PUPR Lampung Timur menuai polemik yang menurut LSM KAMPUD diduga telah terjadi praktik KKN pada dinas tersebut.
LSM KAMPUD merealisasikan dugaan tersebut dengan menggelar aksi demo hingga pelaporan resmi ke Kejari Lampung Timur pada 10 Januari 2022 lalu.






