APH  

Hakim PN Menggala yang Diduga Alami Intervensi Disarankan Melapor ke PKY Lampung

Hakim PN Menggala yang Diduga Alami Intervensi
Ilustrasi Ketua Majelis Hakim. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hakim PN Menggala yang diduga alami intervensi dalam memutus perkara yang disebut berkaitan dengan kekerasan seksual disarankan untuk menyampaikan pelaporan kepada Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Lampung. Saran tersebut diutarakan Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama.

”LCW menyarankan supaya hakim PN Menggala yang diduga mengalami intimidasi atau tekanan ataupun intervensi dalam memutus perkara apa pun, untuk membuat aduan kepada PKY Lampung,” ujar Juendi Leksa Utama saat dimintai tanggapannya pada 17 April 2023.

LCW, sambung dia, memandang bahwa dugaan intervensi terhadap hakim yang memutus perkara sangat mungkin terjadi. Terlebih perkara tersebut memiliki garis singgung dengan tokoh.

Menurut Juendi, dugaan intervensi yang muncul tersebut sebaiknya segera dikomunikasikan dengan PKY Lampung untuk kemudian dapat ditelaah apakah hal itu masuk dalam kategori merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau tidak.

”Kalau ternyata masuk dalam kategori merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, itu menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan kita minta PKY Lampung sebagai bagian dari itu, untuk menindaklanjutinya sebagaimana tertera pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017,” terang Juendi.

Baca juga: Hakim Mentahkan Jurus Sakit Pinggang Sekretaris PWNU Lampung Ariyanto Munawar

Informasi ihwal Hakim PN Menggala yang diduga alami intervensi ini mengemuka dalam forum rapat Kunjungan Kerja Komisi III DPR dengan Ketua Pengadilan se Provinsi Lampung pada 14 April 2023 kemarin.

Ketua PN Menggala, Jimmy Maruli dalam rapat saat itu menyampaikan perlunya ada pengawalan terhadap Ketua Majelis Hakim pemutus perkara yang memiliki kaitan dengan tokoh daerah.

Pengawalan itu menurutnya didasarkan pada munculnya dugaan intervensi kepada Ketua Majelis Hakim atau pun hakim yang baru saja dilantik di lingkup pengadilan negeri kelas II.

“Bahwasaya kita tidak menutup mata, tidak menutup telinga juga terhadap asupan-asupan terhadap posisi perbaikan-perbaikan, tetapi ini kan cukup mengganggu kawan-kawan yang ada di lapangan.

Apalagi diketahui bahwa kawan-kawan di kelas 2 itu, kawan-kawan yang baru dilantik, yang baru disumpah sebagai hakim. Proses intimidasi ini tentu sedikit banyak mengganggu, terkait, apa namanya, independensi. Tapi kalau keberanian tidak sama sekali mengganggu. Kawan kawan di lapangan tetap maju ke depan, tetap jalan, memutus perkara sesuai apa fakta yang terungkap di persidangan,” kata Jimmy Maruli.

Baca juga: Berperan Titipkan Mahasiswa Unila, Anggota DPR Tamanuri Diajari Hakim Tentang Konsekuensi Pidana Melakukan Kolusi