KIRKA – Hakim cuti sidang AKP Andri Gustami ditunda, dan akan dibuka kembali pada Senin 4 Desember 2023, dengan agenda pembuktian Jaksa.
Baca Juga: Teman Wanita AKP Andri Gustami Dijadikan Saksi, Ngaku Sering Dapat Jajan
Anggota Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati yang membuka persidangan kali ini, berucap penundaan gelaran persidangan harus ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim sedang cuti, serta Anggota Majelis Hakim lainnya sedang sakit.
Maka persidangan perkara yang menyidangkan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu, harus ditunda dan dibuka kembali pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi.
“Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Senin 4 Desember mendatang, dengan agenda pembuktian,” ucap Hakim, seraya menutup persidangan, Senin 27 November 2023 di PN Tanjungkarang.
Pada persidangan pekan depan, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan 4 saksi, dan beberapa orang bakal dimintai keterangannya di persidangan secara virtual.
Dua saksi merupakan Narapidana yang berada di Lapas Kalianda dan Kota Agung, satu merupakan Tahanan titipan di Bandarlampung, dan seorang merupakan saksi berstatus anggota Polres Lampung Selatan.
“Minggu depan rencananya akan menghadirkan 4 saksi yang berkaitan dengan perkara ini. Nanti dua rencananya akan dihadirkan melalui virtual,” jelas Eka Aftarini, selaku JPU.
Baca Juga: Hakim Sebut AKP Andri Gustami Tak Bersyukur Atas Jabatannya
AKP Andri Gustami diadili pada perkara ini, sebagai seorang kurir narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 150 kilo. Dirinya didakwa menjadi seorang yang berperan mengamankan pengiriman narkoba, jaringan Fredy Pratama.
Dari pengiriman sabu dan ekstasi sebanyak 8 kali tersebut, Jaksa mendakwanya mendapatkan upah sebesar Rp1.220.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), beserta honor sejumlah Rp120 juta.
Ia pun disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






