KIRKA – Hak jawab PT Siantar Top atas pemberitaan KIRKA.CO mengemuka dari Sudiman Sidabukke berdasarkan surat yang diterima pada 24 Juni 2023.
Hak jawab PT Siantar Top ini muncul didasarkan pada pemberitaan KIRKA.CO berjudul “Pengerukan Muara Sungai Tulangbawang oleh PT Siantar Top Disetop”.
Artikel ini diketahui terbit dan dimuat pada 12 Juni 2023 lalu.
Melalui surat yang diterima KIRKA.CO pada 24 Juni 2023, pihak PT Siantar Top melalui kuasa hukumnya itu menerangkan bahwa kliennya tidak memiliki proyek apapun di Muara Sungai Kabupaten Tulangbawang.
“Client saya tidak pernah memiliki proyek apapun di Muara Sungai Tulangbawang.
Baca juga: Pengerukan Muara Sungai Tulangbawang oleh PT STTP Disetop
Termasuk namun tidak terbatas proyek pengerukan yang dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” sebut Sudiman Sidabukke, advokat pada Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates.
“Bahwa client saya merupakan perusahaan go public, sehingga pemberitaan yang tidak benar dan merugikan nama baik client saya tersebut mengakibatkan kecemasan bagi para pemegang saham serta dapat menurunnya saham client saya,” lanjut Sudiman Sidabukke lagi.
Dari surat yang diterima, PT Siantar Top mencantumkan keterangan yang menyatakan pihaknya juga memberikan hak jawab selain ke KIRKA.CO
Tanggapan dan Permintaan Maaf KIRKA.CO
Sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber, KIRKA.CO memiliki tanggung jawab atas akurasi dan keberimbangan sebuah pemberitaan yang ditayangkan.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dipertentangkan MAKI
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, singkatan PT STTP bukan merujuk kepada PT Siantar Top sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya.
KIRKA.CO menyampaikan permohonan maaf atas kealpaan yang terjadi kepada PT Siantar Top.
Demikian Hak Jawab yang disampaikan Sudiman Sidabukke dan Ralat serta Koreksi redaksi KIRKA.CO.
PT Sienar Tri Tunggal Perkasa
Setelah ditelusuri lebih lanjut, PT STTP merujuk kepada PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.
Dari sejumlah artikel, kegiatan pengerukan muara sungai Tulangbawang ternyata dikerjakan oleh PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.
Dalam beberapa artikel, pengerukan tersebut mendapat keluhan dari warga sekitar dan dari Walhi Lampung.






