KIRKA – Guru Besar FISIP Unila Prof Ari Darmastuti kecam Bawaslu yang mengabaikan hak perempuan dalam memajukan politik demokrasi.
Guru Besar Bidang Ilmu Politik pertama di FISIP Unila ini menyesalkan tidak adanya keterwakilan perempuan dalam struktur pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung.
“Terus terang kejadian terakhir di Bawaslu sangat, sangat, sangat saya sesalkan. Tidak perlu basa-basi, sangat saya sesalkan karena mestinya tidak seperti itu,” tegas Prof Ari Darmastuti lewat video conference dalam acara diskusi yang digelar Forum Puspa Provinsi Lampung di Gedung B FISIP Unila, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Struktur Anggota Bawaslu Lampung Terbaru Hasil Pleno 31 Juli 2023
Diskusi Forum Puspa Provinsi Lampung mengangkat tema “Posisi Politik Perempuan Hari Ini, Pentingkah?”
Prof Ari menilai Bawaslu telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam Convention on the Elimination on all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
“Konvensi ini sudah kita ratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Artinya, konvensi ini menjadi sumber hukum nasional kita, dan kita punya kewajiban yang tertulis di dalam pasal-pasal konvensi itu,” kata dia.
Salah satu prinsip CEDAW, jelas dia, adalah mengambil tindakan sementara yang menguntungkan perempuan sampai kesetaraan dalam semua aspek kehidupan tercapai.
“Artinya diskriminasi positif harus dilakukan sampai kesetaraan dalam semua aspek kehidupan tercapai,” ujar dia.
Seluruh pelaku politik dan pejuang demokrasi di Lampung, lanjut Prof Ari, harus memahami dan menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai pedoman bersama.
“Prinsip internasional yang kita sepakati bersama adalah dalam demokrasi harus ada perempuan di dalamnya,” kata dia.
Bawaslu dikecam oleh Guru Besar FISIP Unila Prof Ari Darmastuti karena dianggap diskriminatif.
“Menurut saya, politik itu bukan soal angka. Politik itu soal keterwakilan dan komitmen kita terhadap aturan-aturan hukum internasional maupun nasional yang sudah kita punya,” kata dia.
Prof Ari Darmastuti menjelaskan bahwa pelaku politik dan pejuang demokrasi harus berkomitmen untuk tidak melakukan diskriminasi.
Kewajiban negara adalah menyesuaikan praktik budaya dan sosial untuk menghapuskan kecurigaan dan kebiasaan yang merugikan atau menguntungkan atau menganggap salah satu lebih hebat dibanding yang lain.
Kemudian, negara wajib memastikan kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki dalam bidang pendidikan.
Serta, pembangunan demokrasi yang mensyaratkan kerja sama sungguh-sungguh antara laki-laki dan perempuan dalam semua urusan kemasyarakatan dengan memperhatikan dan memanfaatkan kelebihan yang datang dari perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
“Jadi, perbedaan antara laki-laki dan perempuan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat,” jelas dia.
Guru Besar FISIP Unila Prof Ari Darmastuti kecam Bawaslu. Tindakan diskriminatif Bawaslu adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
“Mestinya malu, sudah 25 tahun Reformasi berjuang untuk perbaikan demokrasi, tetapi justru penyelenggara negara tidak memperhatikan itu,” sesal dia.
Baca Juga: Perempuan Politik & Parlemen Lampung Titip Pesan untuk Bawaslu






