Gubernur Lampung Tutup Lokasi Wisata Jelang Idul Fitri

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Lewat Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, lokasi wisata dan hiburan dinyatakan tidak diperbolehkan untuk beroperasi pada hari libur Hari Raya Idul Fitri pada 13 sampai 16 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021.

Arinal Djunaidi menerakan alasan terbitnya SE itu: agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata dan hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.

Seminggu lalu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan menyatakan lokasi wisata dan tempat hiburan diperbolehkan untuk tetap beroperasi pada hari libur di Hari Raya Idul Fitri ini.

Melihat terbitnya SE ini, Timoti warga Kota Bandar Lampung menyanjung Arinal Djunaidi. Menurut dia, SE itu menandakan gubernur perhatian, cinta dan sayang kepada warganya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Bagus lah kalau memang ada surat edaran begitu. Artinya pak Arinal perhatian, cinta dan sayang kepada warganya,” ujar Timoti, Senin, 10 Mei 2021.

Saat Edarwan menyatakan pembolehan pembukaan lokasi wisata dan tempat hiburan itu, sejumlah kalangan mengkritisinya.

Dengan memperbolehkan hal itu, Edarwan dan Arinal Djunaidi dinilai harus bertanggungjawab bila kemudian hari terjadi lonjakan penyebaran Covid-19 di Lampung.

Munculnya SE ini, ungkap Timoti, menunjukkan bahwa Arinal Djunaidi merupakan sosok yang akomadatif dan mau menerima kritik demi hal yang lebih penting, yaitu keselamatan masyarakatnya.