KIRKA – Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menegaskan bahwa gaji PPPK Bandar Lampung terkendala Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Ketika pembahasan APBD Tahun 2022, tidak ada instruksi atau PMK yang mewajibkan kepada Pemkot untuk menganggarkan gaji PPPK,” kata dia pada Senin, 26 September 2022.
Wiyadi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Pemkot Bandar Lampung.
Turut dihadiri Itjen Kemendagri dan Inspektorat Provinsi Lampung di Ruang Rapat Inspektorat Kota Bandar Lampung.
“Dan saat (pembahasan APBD) itu, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum tahu berapa jumlah yang akan ditetapkan dan diterima menjadi PPPK,” ujar Wiyadi.
Kemenpan-RB kemudian menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Februari dan Maret.
Pada saat itu, APBD Tahun Anggaran 2022 sedang berjalan.
“Karena kewenangan penetapan itu adalah full kewenangan daripada pemerintah pusat. Rekrutmen dari pusat, tapi SK-nya dari kota,” kata Wiyadi.
Hal senada disampaikan oleh Penjabat Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya.
“Dalam pelaksanaannya Pemkot Bandar Lampung tidak diikutsertakan dalam kepanitiaan,” ujar dia.
Pengangkatan 1.166 PPPK Bandar Lampung, jelas Sukarma, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) dari Kemdikbud Ristek.
“Kalau dia (PPPK) mau ditetapkan di awal sebelum 2021, sebelum kita menata APBD murni, melalui PMK-nya mungkin kita bisa melakukan penataan untuk pengalokasian gaji PPPK Guru,” kata Sukarma.
“Tetapi, ini tidak ada (PMK),” tegas dia.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tidak Punya Uang Bayar Gaji PPPK
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menambahkan bahwa Pemkot dan DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,7 miliar pada pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022.
APBD Perubahan tersebut telah disahkan pada 23 September 2022 dan sedang dalam proses evaluasi Pemprov Lampung.
“Kita sudah menganggarkan sebesar lebih kurang Rp11,7 miliar untuk gaji berikut tunjangannya bagi 1.166 PPPK. Akan diberikan nanti mulai bulan November dan Desember,” kata dia.
Gaji PPPK Bandar Lampung terkendala Peraturan Menteri Keuangan ini akan diberikan setelah mereka menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di bulan Oktober.
“Karena PPPK itu dasar untuk mereka bertugas dan menerima gaji bukan SK saja, tapi ada SPMT,” tutup Wiyadi.






